NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banda Aceh mendorong pengelolaan zakat produktif yang lebih efektif guna meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat penerima zakat atau mustahik.
Kepala Kantor Kemenag Kota Banda Aceh, Salman, melalui Kepala Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Syarifah Zaitunsari, menjelaskan bahwa penyaluran zakat sebelumnya lebih banyak berorientasi pada kebutuhan konsumtif. Setelah bantuan diberikan kepada mustahik, proses penyaluran umumnya dianggap selesai tanpa pendampingan lanjutan.
“Sistem pengelolaan zakat saat ini mulai menerapkan konsep berkelanjutan. Salah satu program yang dirancang Kementerian Agama adalah Program Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU) Berbasis Kantor Urusan Agama (KUA), yang dilaksanakan di tingkat kecamatan dan menjadi bagian dari program berskala nasional,” kata Syarifah dalam wawancara Nukilan.id pada Selasa (20/10/2026).
Ia mengatakan, Program PEU berbasis KUA membuka peluang kolaborasi dengan berbagai instansi, termasuk Baitul Mal dan Lembaga Amil Zakat, terutama dalam pelaksanaannya di Kota Banda Aceh.
Syarifah menjelaskan, Kemenag Kota Banda Aceh pernah bekerja sama dengan Baitul Mal Banda Aceh dalam penyaluran bantuan modal usaha. Dalam kerja sama tersebut, Baitul Mal menyediakan bantuan modal, sedangkan Kemenag turut melakukan pendampingan terhadap para penerima zakat.
Pendampingan tersebut dilakukan berdasarkan pengalaman penyaluran modal usaha sebelumnya yang belum menunjukkan hasil sesuai harapan. Sejumlah usaha penerima bantuan belum berkembang dan tidak mampu bertahan secara berkelanjutan.
“Pendampingan dilakukan untuk memantau penggunaan zakat produktif agar benar-benar dimanfaatkan untuk mengembangkan usaha. Kami juga ingin mengetahui kendala yang dihadapi, terutama ketika unit usaha belum menunjukkan perkembangan meskipun sudah beberapa kali menerima bantuan zakat produktif,” tegasnya.
Menurut Syarifah, salah satu tantangan dalam pengelolaan zakat produktif adalah kebiasaan konsumtif sebagian masyarakat, termasuk kecenderungan membeli barang secara berlebihan. Selain itu, masih terdapat pandangan bahwa bantuan zakat merupakan pemberian cuma-cuma yang dapat digunakan sesuai keinginan karena penerimanya merasa berhak mendapatkan bantuan sebagai masyarakat miskin.
Padahal, zakat produktif yang disalurkan tersebut diperuntukkan sebagai modal usaha agar penerima dapat mengembangkan kegiatan ekonominya.
“Paradigma yang berkembang di masyarakat berusaha kita ubah secara bertahap. Sebagian masyarakat sudah terbiasa menerima bantuan sehingga merasa nyaman dengan kondisi tersebut dan kurang terdorong untuk berubah. Karena itu, kami ingin mengubah pola tersebut dengan mendorong penerima zakat agar dalam kurun waktu sekitar tiga tahun, melalui pendampingan dan pengawasan kami, dapat beralih menjadi pemberi zakat. Jika belum mampu berzakat, setidaknya mereka sudah bisa bersedekah,” pungkasnya.
Reporter: Tibrani
Editor: Akil
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News





