Thursday, 22 October 2026 Banda Aceh 28°C
Jernih dan Mendalam
Mode Terang
Langganan
TERKINI
Religi

Banyak Aset Wakaf di Banda Aceh Terbengkalai akibat Dokumen Hilang saat Tsunami

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banda Aceh, Salman. (FOTO: DOK. PRIBADI)
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banda Aceh, Salman. (FOTO: DOK. PRIBADI)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Wakaf merupakan salah satu bentuk amal jariyah yang manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan. Mengutip waqf.org, wakaf berkontribusi nyata bagi masyarakat melalui penyediaan berbagai fasilitas dan layanan, seperti rumah sakit, masjid, universitas, serta sarana lainnya.

Menurut Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banda Aceh, Salman melalui Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Zakat dan Wakaf , Syarifah Zaitunsari, menjelaskan bahwa wakaf produktif di Banda Aceh antara lain berupa pertokoan yang disewakan.

Hasil penyewaan tersebut kemudian disalurkan kepada anak yatim piatu dan digunakan untuk mendukung kemakmuran masjid.

“Ada juga wakaf produktif berupa lahan disewakan untuk dibuat warung kopi. Salah satu contoh wakaf produktif hotel di areal Masjid Al-Makmur atau lebih dikenal dengan masjid Oman. Pengelolaan wakaf ini dikelola langsung oleh takmir masjid dan secara struktural pengelolaannya lebih baik,” kata Syarifah dalam wawancara Nukilan.id pada Selasa (20/10/2026).

Menurut Syarifah, pengelolaan harta wakaf di Aceh masih menghadapi berbagai persoalan. Salah satunya, pemberi dan penerima wakaf telah meninggal dunia sehingga informasi mengenai status tanah sebagai harta wakaf hanya diketahui oleh masyarakat setempat. Kondisi tersebut diperparah dengan kurangnya perhatian terhadap lahan yang tidak terawat. Sementara itu, harta wakaf berupa bangunan atau pertokoan cenderung lebih mendapat perhatian.

Ia juga mengungkapkan bahwa banyak aset wakaf terbengkalai karena dokumen ikrar wakaf dan sertifikat tanah tidak lagi ditemukan. Sebagian dokumen tersebut hilang akibat bencana tsunami yang melanda Aceh pada 26 Desember 2004.

“Kita pernah buat acara koordinasi dengan camat-camat yang berada di lingkup administrasi Kota Banda Aceh untuk mensosialiasasikan bahwa Kementerian Agama memiliki sistem wakaf digital, nanti para pimpinan tingkat kecamatan akan menyampaikan tata cara pendaftaran tanah wakaf,” kata Syarifah.

Syarifah menjelaskan, proses perwakafan saat ini membutuhkan kelengkapan dokumen dan kejelasan administrasi. Masyarakat tidak cukup hanya menyampaikan wakaf secara manual dengan disaksikan imam kampung, tetapi juga harus memastikan identitas pihak penerima, alasan pemberian wakaf, serta status sertifikat tanah yang diwakafkan.

“Kita menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan tanah-tanah wakaf yang diketahui di kampung masing-masing kepada KUA, karena pada setiap KUA itu ada operator wakaf KUA. Nanti kalau ada kendala di KUA baru diarahkan ke Kanto Kemenag tingkat kota/kabupaten,” pungkasnya.

Reporter: Tibrani
Editor: Akil

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News