Wednesday, 21 October 2026 Banda Aceh 26°C
Jernih dan Mendalam
Mode Terang
Langganan
TERKINI
Nasional

YLBHI Catat 58 Kasus Kekerasan dan Perampasan Ruang Hidup Sejak Setahun Terakhir

Ilustrasi - ruang hidup petani. (Foto: Unsplash)
Ilustrasi - ruang hidup petani. (Foto: Unsplash)

NUKILAN.ID | JAKARTA — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat 58 kasus atau rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan kekerasan, pembatasan kebebasan sipil, serta perampasan tanah dan ruang hidup selama periode 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026. Temuan tersebut dipaparkan dalam laporan Republik dalam Cengkeraman Loreng: Perluasan Peran Militer dan Pengingkaran Reformasi yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026.

Dihimpun Nukilan dari laporan tersebut, YLBHI mengidentifikasi 42 kasus atau rangkaian peristiwa kekerasan, intimidasi, dan pembatasan kebebasan sipil. Sebanyak 22 kasus berkaitan dengan persoalan impunitas dan perkembangan pertanggungjawaban, sedangkan 16 kasus menyangkut perampasan tanah dan dampaknya terhadap ruang hidup warga.

Satu kasus dapat masuk ke lebih dari satu kategori sehingga angka tersebut tidak dapat dijumlahkan sebagai kasus yang berbeda.

Laporan itu disusun berdasarkan dokumentasi pendampingan dan pemantauan LBH-YLBHI, pengaduan korban, pemberitaan media, keterangan institusi, serta publikasi organisasi hak asasi manusia. YLBHI menegaskan bahwa angka tersebut merupakan kasus yang berhasil dihimpun selama periode pemantauan, bukan keseluruhan kejadian secara nasional.

YLBHI menilai perluasan kehadiran militer di ruang sipil perlu dicermati karena bersinggungan dengan kehidupan masyarakat, mulai dari aktivitas pertanian, pengiriman bantuan kemanusiaan, peliputan jurnalistik, penyampaian pendapat, hingga penguasaan tanah.

Dampak yang dicatat tidak hanya berupa luka fisik. Sejumlah peristiwa juga berkaitan dengan penghalangan kerja jurnalistik, penghentian kegiatan warga, ancaman terhadap masyarakat, dan persoalan penggusuran yang memengaruhi tempat tinggal serta sumber penghidupan.

Salah satu peristiwa yang disoroti terjadi di Jembatan Krueng Mane, Aceh, pada Desember 2025. Dalam laporan tersebut disebutkan, rombongan warga yang membawa bantuan untuk korban bencana dihadang dan dipukuli aparat gabungan.

Menurut laporan YLBHI, sekitar empat bulan setelah kejadian, penyidik polisi militer menyatakan laporan korban belum dapat dilanjutkan karena pelaku belum teridentifikasi. YLBHI menyebut foto dan video peristiwa tersebut tersedia.

Kasus itu menjadi salah satu contoh persoalan pertanggungjawaban yang dibahas dalam laporan, terutama mengenai kemampuan mekanisme hukum untuk mengidentifikasi pelaku dan memberikan pemulihan kepada korban.

Selain kekerasan, laporan tersebut menyoroti persoalan peradilan bagi anggota militer yang melakukan tindak pidana terhadap warga sipil. YLBHI menilai ketentuan yang masih menempatkan prajurit dalam mekanisme peradilan militer menjadi salah satu persoalan dalam upaya memastikan pertanggungjawaban yang efektif.

YLBHI juga mencatat adanya kasus yang melibatkan petani dan masyarakat adat dalam persoalan penguasaan lahan. Dalam situasi tersebut, kehadiran aparat militer bersinggungan dengan ruang kelola masyarakat dan sumber penghidupan mereka. []

Reporter: Sammy