NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Keputusan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem untuk membebastugaskan sementara Abdullah dari jabatan Inspektur Aceh memicu perlawanan administratif dari pihak yang bersangkutan.
Namun, langkah tersebut dinilai memiliki pijakan hukum untuk menjaga objektivitas pemeriksaan di lingkungan birokrasi Pemerintah Aceh.
Pembebastugasan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 800.1.6.5/30/2026 tertanggal 8 September 2026.
Keputusan tersebut diambil menyusul dugaan pelanggaran disiplin berat yang merujuk pada Pasal 3 huruf c dan huruf e Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Abdullah kemudian merespons keputusan tersebut dengan melayangkan surat keberatan pada 14 September 2026. Dalam keberatannya, Abdullah mengklaim keputusan gubernur cacat hukum, cacat prosedur, dan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Abdullah juga mempersoalkan tidak adanya konsultasi tertulis dari Gubernur Aceh kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Menanggapi polemik tersebut, Dialeksis menghubungi Praktisi Hukum dan Pengacara Hermanto, S.H. Ia menilai perlawanan administratif yang dilakukan Abdullah merupakan hal yang biasa dan tidak serta-merta menggugurkan keabsahan keputusan pimpinan daerah.
“Keputusan Gubernur Aceh Mualem sudah sangat tepat dan tidak bisa serta-merta dinyatakan cacat hukum hanya karena pihak yang diperiksa merasa keberatan. Aturan disiplin PNS memang menyediakan ruang dan mekanisme pembebasan tugas sementara agar proses pemeriksaan dapat berjalan lancar tanpa hambatan atau intervensi,” tegas Hermanto.
Hermanto menambahkan, keputusan tersebut perlu dilihat dari kewenangan Gubernur Aceh sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Langkah Mualem patut dinilai berdasarkan kewenangannya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Pembebastugasan ini adalah prosedur standar. Dukungan terhadap penegakan disiplin ini penting, di mana pembelaan terhadap keputusan gubernur memiliki pijakan hukum yang dapat diuji. Abdullah tetap diberikan ruang untuk menjelaskan keberatannya di ruang pemeriksaan, bukan dengan membangun opini menyalahkan prosedur.”
Dukungan terhadap langkah tersebut juga disampaikan akademisi Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), Dr. Zainal Abidin, S.H., M.Si., M.H.
Zainal menilai langkah Gubernur Aceh mencerminkan upaya pembinaan disiplin sekaligus menjaga independensi pengawasan di lingkungan Pemerintah Aceh.
Ia juga menyoroti pemahaman mengenai kewajiban konsultasi dengan Mendagri. Menurut Zainal, ketentuan dalam PP 18/2016 jo PP 72/2019 mengenai kewajiban konsultasi menteri perlu dibedakan dengan mekanisme pembebasan tugas sementara dalam rangka pemeriksaan disiplin.
“Penilaian atas langkah gubernur perlu dimulai dari bentuk keputusan dan akibat hukumnya. Ketentuan konsultasi kepada Mendagri harus dibaca dan dibedakan dengan aturan pembebasan sementara. Langkah Mualem membebastugaskan sementara sangat proporsional karena statusnya hanya mempermudah pemeriksaan, dan hak-hak kepegawaian Abdullah pun tetap dibayarkan,” jelas Dr. Zainal kepada Dialeksis.
Zainal juga menyinggung isu lama mengenai dugaan cacat administrasi dalam pengangkatan Abdullah sebagai Inspektur Pembantu pada 2018.
Menurutnya, proses pemeriksaan disiplin saat ini dapat menjadi momentum bagi Pemerintah Aceh untuk kembali menelusuri persoalan administratif yang berkaitan dengan pejabat tersebut.
“Pembinaan disiplin dan independensi pengawasan harus berjalan bersama. Pimpinan inspektorat, sebagai garda terdepan pengawasan, justru harus bisa dimintai pertanggungjawaban berlapis. Dokumen pengangkatannya pada 2018 pun perlu diuji kembali berdasarkan persyaratan yang berlaku saat itu. Pemeriksaan yang objektif ini mutlak dijalankan agar kepercayaan publik terhadap lembaga pengawasan di Aceh tetap terjaga,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan terhadap Abdullah oleh tim yang dibentuk Gubernur Aceh masih berlangsung.
Penunjukan pelaksana harian (Plh) Inspektur Aceh disebut memastikan roda pengawasan di Inspektorat Aceh tetap berjalan tanpa kendala administratif.
Dialeksis juga telah menghubungi Abdullah dan Abd. Qahar, S.Kom., M.M., Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA), untuk meminta tanggapan. Namun, keduanya belum memberikan respons kepada awak media.


