NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Akademisi, pakar hukum, dan penulis, Dr. Wiratmadinata, S.H., M.H., menilai keputusan Gubernur Aceh Muzakir Manaf membebastugaskan sementara Ir. Abdullah, ST, CFrA dari tugas jabatan sebagai Inspektur Aceh tidak dapat serta-merta disamakan dengan pemberhentian maupun mutasi.
Menurutnya, pembebastugasan sementara perlu dilihat dalam konteks hukum administrasi dan disiplin aparatur sipil negara.
“Ini harus dibedakan secara jelas. Suatu keputusan administrasi tidak cukup dilihat dari fakta bahwa seorang pejabat untuk sementara tidak menjalankan tugasnya. Harus diperiksa dasar kewenangan, tujuan tindakan tersebut, jangka waktunya, serta akibat hukum yang ditimbulkan,” kata Wiratmadinata, Rabu (23/9/2026).
Ia menjelaskan, pembebasan sementara dalam proses pemeriksaan disiplin pada prinsipnya merupakan tindakan administratif yang bersifat sementara atau interim. Tindakan tersebut belum dapat dimaknai sebagai keputusan akhir yang menyatakan seorang pejabat terbukti melakukan pelanggaran.
“Pembebasan sementara bukan penghukuman. Ia merupakan instrumen administratif untuk memastikan proses pemeriksaan dapat berjalan secara objektif, independen, dan tidak terganggu oleh posisi struktural pejabat yang sedang diperiksa,” ujarnya.
Dua Rezim Hukum Berbeda
Wiratmadinata mengatakan ketentuan mengenai kewajiban konsultasi kepada Menteri Dalam Negeri dalam pemberhentian atau mutasi Inspektur Daerah perlu dibedakan dengan mekanisme pembebasan sementara dalam proses pemeriksaan disiplin.
Menurutnya, pemberhentian dan mutasi membawa konsekuensi terhadap kedudukan jabatan seseorang. Sementara pembebasan sementara ditujukan untuk menjaga proses pemeriksaan sampai adanya keputusan lebih lanjut.
“Objek hukumnya berbeda. Pemberhentian dan mutasi adalah tindakan yang membawa konsekuensi terhadap kedudukan jabatan seseorang. Sementara pembebasan sementara dalam pemeriksaan disiplin bertujuan menjaga proses pemeriksaan dan bersifat terbatas sampai ada keputusan lebih lanjut,” kata Wiratmadinata.
Ia menilai perlindungan terhadap independensi Inspektur tetap penting. Namun, perlindungan tersebut tidak berarti seorang Inspektur tidak dapat dikenai mekanisme pemeriksaan disiplin sebagaimana PNS lainnya.
“Kalau setiap pembebasan sementara langsung dipersamakan dengan pemberhentian definitif, maka instrumen disiplin terhadap pejabat yang sedang menduduki jabatan strategis bisa kehilangan efektivitasnya,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan pembebasan sementara tidak boleh dijadikan cara untuk menyingkirkan pejabat secara permanen.
“Kalau secara faktual ternyata tindakan itu bukan lagi bersifat sementara, atau digunakan untuk mengosongkan jabatan lalu menggantinya secara definitif tanpa mengikuti mekanisme hukum yang diwajibkan, maka konstruksi hukumnya tentu berbeda dan dapat dipersoalkan.”
Posisi Inspektur Membutuhkan Standar Lebih Ketat
Menurut Wiratmadinata, posisi Inspektur Aceh sebagai pimpinan perangkat pengawasan internal pemerintah memiliki karakter strategis.
Inspektorat memiliki akses terhadap proses audit, pemeriksaan, dokumen pengawasan, laporan internal, auditor, serta berbagai informasi sensitif dalam lingkungan pemerintahan.
Karena itu, ketika pejabat tertinggi dalam institusi pengawasan menjadi pihak yang sedang diperiksa, pemerintah memiliki kepentingan untuk menjaga jarak sementara antara pejabat tersebut dengan perangkat organisasi yang berpotensi berkaitan dengan proses pemeriksaan.
“Di sinilah letak justifikasi administratifnya. Pejabat yang sedang diperiksa tidak boleh berada dalam posisi yang secara objektif dapat menimbulkan keraguan terhadap independensi pemeriksaan,” kata Wiratmadinata.
Ia menyebut pendekatan tersebut sebagai upaya membangun semacam pagar kelembagaan atau institutional firewall.
“Ini bukan berarti orang tersebut dianggap bersalah. Justru pembebasan sementara dapat melindungi kedua pihak. Pemerintah terlindungi dari tudingan bahwa pemeriksaan dapat dipengaruhi, sementara pejabat yang diperiksa juga terlindungi dari tuduhan menggunakan kewenangan, bawahan, atau akses kelembagaannya untuk memengaruhi proses.”
Ia mengatakan semakin strategis akses dan kewenangan seseorang terhadap proses pengawasan, semakin besar pula kebutuhan untuk menjaga objektivitas ketika pejabat tersebut menjadi subjek pemeriksaan.
“Semakin strategis akses dan kewenangan seseorang terhadap proses pengawasan, semakin tinggi pula kebutuhan untuk menjaga objektivitas ketika yang bersangkutan menjadi subjek pemeriksaan.”
Bukan Penghukuman Sebelum Terbukti
Wiratmadinata menegaskan pembebasan sementara tidak boleh diterjemahkan sebagai penghukuman sebelum adanya hasil pemeriksaan.
Dalam prinsip negara hukum, pemerintah tetap berkewajiban menghormati hak pejabat yang diperiksa untuk memberikan klarifikasi, menyampaikan pembelaan, serta memperoleh proses pemeriksaan yang objektif.
“Jadi pembebasan sementara harus ditempatkan sebagai instrumen proses, bukan kesimpulan mengenai kesalahan seseorang.”
Menurutnya, pemerintah memang memiliki kewajiban memastikan pemeriksaan berjalan efektif. Namun, kewenangan pembebasan sementara tidak boleh dijadikan bentuk penghukuman administratif yang mendahului hasil pemeriksaan.
“Kalau kemudian tidak terbukti terjadi pelanggaran, tentu pemerintah juga harus mengambil langkah administratif yang adil untuk memulihkan posisi pejabat yang bersangkutan sesuai ketentuan.”
AUPB Tidak Hanya Melindungi Pejabat yang Diperiksa
Wiratmadinata juga menilai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) harus diterapkan secara utuh.
Prinsip kepastian hukum, kecermatan, ketidakberpihakan, larangan penyalahgunaan kewenangan, hingga kepentingan umum tidak hanya berfungsi melindungi pejabat dari tindakan pemerintah yang sewenang-wenang.
Menurutnya, AUPB juga mewajibkan pemerintah menjaga kredibilitas dan objektivitas proses pemeriksaan.
“Asas ketidakberpihakan harus dilihat dari dua sisi. Pemerintah tidak boleh memvonis orang sebelum diperiksa. Tetapi pemerintah juga tidak boleh membiarkan proses pemeriksaan berada dalam situasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.”
Karena itu, menjaga jarak sementara antara pejabat yang diperiksa dengan fungsi jabatan strategis yang dikuasainya dapat memiliki justifikasi hukum sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan peraturan.
“Yang harus dijaga adalah jangan sampai orang yang menjadi objek pemeriksaan sekaligus memiliki ruang kelembagaan yang secara langsung maupun tidak langsung berpotensi memengaruhi proses pemeriksaan tersebut.”
Harus Lolos Uji Proporsionalitas
Selain dasar kewenangan, menurut Wiratmadinata, keputusan Gubernur Aceh juga harus diuji berdasarkan prinsip proporsionalitas.
Setiap tindakan pemerintahan yang membatasi kewenangan atau posisi seseorang harus memiliki tujuan yang sah, diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut, serta tidak menimbulkan pembatasan yang berlebihan.
“Kalau sifatnya sementara, hak kepegawaiannya tetap dipertahankan, jabatan hanya dijalankan oleh pelaksana harian, dan tindakan tersebut benar-benar ditujukan untuk menjaga independensi pemeriksaan, secara teori administrasi negara tindakan itu lebih proporsional dibanding langsung mengambil keputusan pemberhentian definitif,” ujarnya.
Namun, prinsip proporsionalitas juga memberikan beban kepada pemerintah untuk menjelaskan alasan objektif di balik keputusan tersebut.
“Pemerintah tidak cukup hanya mengatakan memiliki kewenangan. Kewenangan harus bertemu dengan prosedur dan alasan yang dapat diuji.”
Menurutnya, pemerintah harus dapat menunjukkan dasar dugaan pelanggaran, mekanisme pemeriksaan, pihak-pihak yang melakukan pemeriksaan, serta alasan konkret mengapa tetap aktifnya pejabat tersebut dinilai dapat mengganggu kelancaran proses pemeriksaan.
“Kalau unsur-unsur itu terpenuhi dan terdokumentasi, maka keputusan pembebasan sementara mempunyai fondasi hukum yang lebih kuat.”
Pemeriksaan Jangan Menjadi Konflik Politik
Wiratmadinata mengingatkan polemik pembebastugasan Inspektur Aceh tidak semestinya diarahkan menjadi konflik personal atau pertarungan politik antara pejabat dengan Gubernur Aceh.
Menurutnya, persoalan tersebut harus ditempatkan dalam wilayah hukum administrasi pemerintahan.
“Yang diperiksa adalah legalitas kewenangannya, prosedurnya, tujuan tindakan administrasinya, dan apakah pemerintah bertindak sesuai asas pemerintahan yang baik. Bukan persoalan suka atau tidak suka kepada pejabat tertentu.”
Ia mengatakan keberatan administratif yang ditempuh Abdullah juga merupakan bagian dari mekanisme negara hukum.
Pejabat yang merasa dirugikan oleh suatu keputusan administrasi memiliki hak untuk menguji keputusan tersebut melalui mekanisme yang disediakan peraturan perundang-undangan.
“Gubernur mempunyai kewenangan administratif, tetapi kewenangan itu dapat diuji. Sebaliknya, pejabat yang mengajukan keberatan juga tidak otomatis berarti keputusan pemerintah menjadi tidak sah. Semuanya harus diuji berdasarkan hukum.”
Karena itu, menurut Wiratmadinata, persoalan utama bukan semata-mata apakah Inspektur Aceh tidak lagi menjalankan tugasnya untuk sementara.
Hal yang perlu dipastikan adalah apakah pembebasan tersebut benar-benar merupakan tindakan sementara untuk kepentingan pemeriksaan, memiliki dasar hukum yang jelas, memenuhi prosedur yang dipersyaratkan, serta tidak berubah menjadi pemberhentian terselubung.
“Kalau batas-batas itu dijaga, pembebasan sementara justru dapat menjadi instrumen untuk melindungi integritas pemeriksaan sekaligus menjaga hak pejabat yang sedang diperiksa. Di situlah prinsip negara hukum bekerja,” kata Wiratmadinata dosen Universitas Serambi Mekkah (USM), Banda Aceh menutup komentarnya. (xrq)


