Wacana Pemekaran Aceh Besar Menguat, Kabupaten Seuramoe Aceh Didorong Masuk Kajian Akademis

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Gagasan pemekaran wilayah di Kabupaten Aceh Besar kembali mengemuka. Aspirasi pembentukan Kabupaten Seuramoe Aceh disampaikan dalam agenda reses Anggota DPR RI Komisi III Fraksi Partai Demokrat, H.T. Ibrahim, S.T., M.M., di Hotel Hijrah, Aceh Besar, Kamis (6/8/2026).

Pembahasan mengenai daerah otonomi baru tersebut berlangsung dalam forum penyerapan aspirasi bertema “Pemenuhan Hak Dasar Warga Negara Menurut UUD NRI Tahun 1945”.

Sejumlah unsur masyarakat dan pemangku kepentingan hadir dalam pertemuan itu, di antaranya Wakil Bupati Aceh Besar, Majelis Adat Aceh (MAA), Forum Mukim, ulama, akademisi, tokoh masyarakat, serta warga.

Dalam forum tersebut, Prof. Dr. H. Rustam Effendi menyampaikan perlunya kajian kelayakan sebelum gagasan pemekaran dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Kajian tersebut diperlukan untuk menilai sejumlah faktor yang menentukan kelayakan sebuah daerah otonom baru. Aspek yang perlu diperiksa mencakup kemampuan keuangan daerah, jumlah penduduk, luas wilayah dan batas administratif, potensi perekonomian, kondisi sosial, kesiapan pemerintahan dan kelembagaan, serta kemampuan daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Artinya, dukungan terhadap pemekaran tidak cukup hanya berasal dari sisi politik. Daerah yang nantinya terbentuk juga harus memiliki kapasitas untuk menjalankan pemerintahan sekaligus memenuhi kebutuhan pelayanan publik.

Persoalan pembangunan, pelayanan publik, dan pemenuhan hak dasar masyarakat menjadi bagian penting dalam forum tersebut.

Dengan wilayah Aceh Besar yang relatif luas dan kebutuhan masyarakat yang beragam, pemekaran kemudian dipandang sebagai salah satu gagasan yang perlu diuji lebih jauh. Pertanyaannya, apakah pembentukan daerah baru benar-benar dapat membuat pelayanan publik lebih dekat dan pembangunan berjalan lebih cepat?

Dari pembahasan itulah gagasan Kabupaten Seuramoe Aceh mulai diarahkan untuk dikaji secara lebih serius.

Meski demikian, Seuramoe Aceh hingga kini masih berada pada tahap aspirasi sebagai calon daerah otonom baru. Wilayah tersebut belum berstatus sebagai kabupaten definitif.

Karena itu, kajian akademis dinilai penting untuk menentukan apakah gagasan pemekaran memiliki dasar kelayakan yang cukup untuk diteruskan.

H.T. Ibrahim menyebut kegiatan reses menjadi ruang bagi anggota legislatif untuk menyerap langsung berbagai persoalan sekaligus gagasan yang disampaikan masyarakat.

Menurutnya, aspirasi yang dihimpun dalam kegiatan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyusunan kebijakan di tingkat nasional.

Selain isu pemekaran, pertemuan tersebut turut membahas pemenuhan hak dasar warga negara, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta arah pembangunan Kabupaten Aceh Besar.

Sejumlah tokoh dan pemangku kepentingan juga hadir, termasuk Tenaga Ahli DPR RI Iswadi, S.H., M.E.P., Ketua Forum Mukim Aceh Besar Ramli, Ketua PDRI Aceh Rida Arani, A.Mk., Ketua MAA Aceh Besar H. Anwar Ahmad, S.E., Ak., dan ulama muda Aceh Besar Tgk. Masrul Aidi, Lc., MA.

Pembentukan Kabupaten Seuramoe Aceh kini masih bergantung pada proses kajian dan langkah para penggagas bersama pemangku kepentingan terkait. Hasil kajian akademis nantinya akan menjadi salah satu dasar untuk menentukan apakah aspirasi tersebut dapat dilanjutkan menjadi agenda pemekaran daerah. (XRQ)

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Read more

Local News