NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Aliansi Rakyat Aceh untuk Beutong (RANUB) memberikan waktu dua pekan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama masyarakat Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, terkait penolakan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
RANUB menyatakan akan kembali turun ke jalan dan membawa persoalan itu ke Banda Aceh apabila dalam waktu dua pekan tidak ada respons konkret dari DPRA.
Anggota RANUB, Rahmad Ramadhan, mengatakan tuntutan tersebut merupakan kelanjutan dari serangkaian aksi dan penyampaian aspirasi yang telah dilakukan masyarakat Beutong Ateuh.
“Ini bukan tuntutan yang baru kami sampaikan. Sebelumnya kami sudah melakukan aksi di Kantor Bupati Nagan Raya dan menyerahkan petisi. Kami juga sudah meminta pemerintah menindaklanjuti persoalan ini ke pemerintah pusat,” kata Rahmad saat dikonfirmasi Nukilan, Sabtu (5/9/2026).
Menurut Rahmad, masyarakat juga pernah menyampaikan persoalan tersebut kepada pimpinan Komisi III DPRA. Dalam pertemuan itu, kata dia, muncul rencana pembentukan panitia khusus (pansus) untuk memeriksa persoalan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Beutong Ateuh.
“Kami pernah bertemu dengan Ketua Komisi III DPRA dan mendapat informasi akan ada pansus untuk menyelidiki persoalan IUP. Karena itu, sekarang kami meminta agar rencana tersebut benar-benar ditindaklanjuti,” ujarnya.
RANUB meminta DPRA tidak hanya menggelar RDPU, tetapi juga menghadirkan Gubernur Aceh serta dinas terkait untuk menjelaskan proses dan dasar penerbitan izin pertambangan di kawasan tersebut.
Juru Bicara RANUB, Muksal Mina, mengatakan DPRA memiliki fungsi pengawasan yang harus digunakan untuk merespons keresahan masyarakat.
“Tanah Beutong Ateuh adalah tanah indatu dan ruang hidup masyarakat. Ketika warga sudah menyampaikan kekhawatiran soal lingkungan, sumber air dan ancaman bencana, seharusnya anggota DPRA hadir dan mendengar langsung,” kata Muksal dalam keterangannya kepada Nukilan, Sabtu (5/9/2026).
Ia secara khusus mempertanyakan sikap anggota DPRA dari daerah pemilihan 10 yang dinilai belum memberikan respons memadai terhadap persoalan tersebut. Desakan tersebut muncul setelah ratusan warga Beutong Ateuh sebelumnya menggelar aksi di Kantor Bupati Nagan Raya pada 22 Juni 2026. Dalam aksi itu, warga menolak rencana pertambangan dan meminta IUP dua perusahaan dicabut.
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya saat itu menyatakan kewenangan pertambangan berada di tingkat provinsi. Plt Sekda Nagan Raya Hizbulwatan mengatakan pemerintah kabupaten tetap menampung aspirasi masyarakat dan siap mendampingi penyampaian aspirasi tersebut kepada Pemerintah Aceh.
Rahmad mengatakan RANUB masih mengutamakan jalur dialog dan mekanisme politik melalui DPRA.
“Kami berharap DPRA merespons tuntutan ini dalam dua minggu. Kalau tidak ada RDPU dan tidak ada pembahasan yang jelas, kami akan turun kembali ke jalan dan menyampaikan langsung persoalan Beutong Ateuh di Banda Aceh,” tuturnya. []
Reporter: Sammy

