NUKILAN.ID | LHOKSUKON — Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil, meminta dugaan penganiayaan terhadap wartawan Beritamerdeka.net, Haiqal Alfikri, ditangani secara serius dan transparan oleh aparat penegak hukum.
Nasir menilai dugaan kekerasan terhadap jurnalis ketika menjalankan tugas profesinya tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Ia meminta proses pemeriksaan terhadap laporan tersebut dilakukan berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan selama penyelidikan.
“Saya menyayangkan adanya dugaan penganiayaan terhadap wartawan yang sedang menjalankan profesinya. Apabila benar terjadi tindak kekerasan, tentu hal tersebut harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Nasir, dalam keterangannya, Rabu, 2 September 2026.
Nasir secara khusus mendorong Detasemen Polisi Militer (Denpom) mengambil langkah yang diperlukan terhadap dua anggota TNI yang dilaporkan dalam kasus dugaan pemukulan tersebut.
Menurut dia, langkah pengamanan selama proses pemeriksaan diperlukan agar penyelidikan dapat berlangsung secara objektif dan tidak terganggu oleh kemungkinan adanya komunikasi antarpihak yang diperiksa.
“Jangan sampai mereka tetap berada di lingkungan kerja yang sama, kemudian muncul ruang untuk saling berkoordinasi, menyamakan keterangan atau melakukan upaya-upaya yang dapat mengaburkan fakta,” kata Nasir.
Ia juga meminta video yang beredar di tengah masyarakat diperiksa secara objektif sebagai salah satu bahan dalam proses penyelidikan. Namun, Nasir menegaskan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran maupun pihak yang bertanggung jawab tetap harus menunggu hasil pemeriksaan dan proses hukum.
“Kalau memang ada dugaan tindak kekerasan sebagaimana terlihat dalam video yang beredar, tentu harus ditelusuri secara serius. Fakta dan bukti harus menjadi dasar untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab,” ungkap Nasir.
Sebagai anggota Komisi III DPR RI yang memiliki lingkup tugas di bidang penegakan hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, Nasir meminta Polisi Militer menjalankan kewenangannya secara profesional.
Ia juga mengingatkan agar proses pemeriksaan tidak dipengaruhi intervensi maupun perlakuan khusus hanya karena pihak yang diperiksa merupakan anggota TNI.
“Hukum harus berlaku untuk siapa saja. Jangan sampai publik melihat adanya perlakuan berbeda ketika pihak yang diduga melakukan pelanggaran adalah aparat. Justru institusi harus menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum dan profesionalitas,” ujar Nasir.
Dugaan penganiayaan tersebut sebelumnya telah dilaporkan Haiqal Alfikri kepada Polisi Militer. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Militer Nomor STTLP/02/VIII/2026.
Dua anggota TNI yang dilaporkan diketahui bertugas di Koramil 10 Tanah Luas, jajaran Kodim 0103 Aceh Utara.
Nasir berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti secara profesional dan terbuka sehingga fakta dalam perkara itu dapat segera diketahui. Ia juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum serta tidak melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu penyelidikan.
“Paling penting sekarang adalah memastikan proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan adil. Jika terbukti bersalah, tentu harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum,” kata Nasir Djamil.
Editor: Akil
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

