NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh mendesak aparat berwenang mengusut secara menyeluruh dua kasus kekerasan terhadap jurnalis yang diduga melibatkan anggota TNI di Aceh Utara dan Bener Meriah.
Desakan tersebut disampaikan KKJ Aceh melalui siaran pers yang diterbitkan pada 3 September 2026. Dua kasus yang menjadi perhatian itu masing-masing menimpa jurnalis TribunGayo, Bustami, dan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Lhokseumawe, Haiqal Al Fikri.
Kasus Bustami terjadi pada Rabu, 2 September 2026, ketika ia meliput dugaan keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang dialami sejumlah murid sekolah dasar di Kecamatan Timang Gajah, Bener Meriah.
Saat itu, sebanyak 16 murid dan seorang guru dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Puskesmas Timang Gajah setelah diduga mengalami keracunan usai mengonsumsi MBG.
Bustami sempat mengambil gambar situasi kepanikan di puskesmas. Setelah itu, ia keluar dari ruangan untuk menerima telepon dari redakturnya karena kondisi di dalam puskesmas dinilai kurang kondusif.
Di luar puskesmas, Bustami kemudian dihampiri seorang anggota TNI yang disebut KKJ Aceh bernama Sarno, personel Koramil Timang Gajah. Sarno mempertanyakan alasan Bustami mengambil gambar.
Bustami menjelaskan bahwa dirinya merupakan jurnalis dan menunjukkan kartu identitas pers. Namun, menurut KKJ Aceh, Sarno tetap melontarkan peringatan bernada intimidatif serta menunjuk-nunjuk wajah Bustami dari jarak sekitar satu meter.
Bustami kemudian kembali masuk ke puskesmas untuk melanjutkan tugas jurnalistiknya. Ketika hendak menuju pintu IGD, Sarno disebut mencegat dan mendorongnya.
Sarno juga kembali memperingatkan Bustami agar tidak meliput maupun menulis pemberitaan mengenai dugaan keracunan yang dikaitkan dengan program MBG tersebut.
KKJ Aceh menilai tindakan tersebut merupakan bentuk kekerasan terhadap jurnalis sekaligus penghalangan terhadap kerja jurnalistik.
Organisasi tersebut merujuk Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan mengenai kemerdekaan pers.
KKJ Aceh juga mengingatkan bahwa Pasal 8 UU Pers memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan profesinya.
“Indonesia menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi sebagaimana yang ditekankan di dalam Pasal 28F UUD 1945, yang melaluinya terwujud pula salah satu hak publik paling krusial dalam penyelenggaraan demokrasi, yakni hak untuk tahu,” kata Koordinator KKJ Aceh Rino Abonita dalam keterangannya yang diterima RRI Kamis 3 September 2026.
Menurut KKJ Aceh, kemerdekaan pers merupakan bagian penting dalam memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar dan independen. Karena itu, tindakan yang menghambat wartawan menjalankan tugas dinilai tidak dapat dibenarkan.
KKJ Aceh juga menyoroti dugaan kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi sebelumnya. Organisasi tersebut menyebut dua kasus yang dialami Davi Abdullah dan Fazil ketika meliput kondisi pemulihan pascabencana Aceh sebagai bagian dari rangkaian persoalan yang perlu mendapat perhatian.
Dalam kasus lainnya, Haiqal Al Fikri diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan dua oknum TNI saat terjadi kericuhan pertandingan sepak bola antarkampung di Lapangan Bumigas, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Haiqal, yang merupakan anggota PWI Lhokseumawe, dilaporkan mengalami cedera dan sempat memperoleh penanganan medis setelah insiden tersebut.
KKJ Aceh meminta Detasemen Polisi Militer (Denpom) melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan rangkaian kejadian yang menimpa Haiqal.
Penyelidikan tersebut dinilai penting untuk mengetahui apakah kekerasan yang dialami Haiqal berkaitan dengan aktivitas jurnalistiknya atau tidak. KKJ Aceh menegaskan bahwa apabila ditemukan kaitan dengan profesi korban, pelaku harus diproses sesuai ketentuan hukum.
Bahkan jika kekerasan tersebut nantinya dinyatakan tidak berkaitan dengan pekerjaan Haiqal sebagai jurnalis, KKJ Aceh tetap meminta proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan berkeadilan sesuai ketentuan hukum militer.
KKJ Aceh juga meminta pimpinan TNI dan jajaran terkait menjatuhkan sanksi terhadap anggota yang terbukti melakukan kekerasan terhadap jurnalis.
Selain itu, KKJ Aceh mengingatkan masyarakat maupun pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan agar tidak menggunakan kekerasan atau intimidasi. Keberatan terhadap produk jurnalistik dapat disampaikan melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Para jurnalis yang mengalami kekerasan saat menjalankan tugas, termasuk ketika meliput kondisi pascabencana di Aceh, juga diminta segera melaporkan kejadian tersebut kepada KKJ Aceh melalui hotline yang tersedia.
KKJ Aceh merupakan bagian dari KKJ Indonesia dan dideklarasikan di Aceh pada 14 September 2024. Organisasi ini melibatkan sejumlah organisasi profesi jurnalis dan masyarakat sipil, termasuk AJI Banda Aceh, PWI Aceh, IJTI Pengda Aceh, PFI Aceh, LBH Banda Aceh, KontraS Aceh, serta Masyarakat Transparansi Aceh.
Pada Juli 2025, AJI Bireuen dan AJI Lhokseumawe turut bergabung dalam KKJ Aceh. KKJ Aceh dapat dihubungi melalui hotline +62 813-8384-3839.
Editor: Akil
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

