NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mencatat penyelamatan keuangan negara sebesar Rp44,72 miliar sepanjang 1 Januari hingga 27 Agustus 2026.
Capaian tersebut menjadi bagian dari kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Aceh dalam melakukan upaya penyelamatan serta pemulihan keuangan negara.
Berdasarkan data Kejati Aceh, nilai penyelamatan keuangan negara mencapai Rp44.729.162.355. Sementara itu, pemulihan keuangan negara yang berhasil dilakukan tercatat sebesar Rp3.323.098.349.
Kepala Kejati Aceh Teuku Rahmatsyah mengatakan, selain penyelamatan dan pemulihan keuangan negara, pihaknya juga berhasil menyetorkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke kas negara.
“Dari pemulihan aset itu penerimaan negara bukan pajak, yang sudah disetorkan ke kas negara sekitar Rp19.240.203.706,” kata Teuku Rahmatsyah kepada awak media, termasuk Nukilan, Selasa (1/9/2026).
Ia mengatakan capaian PNBP tersebut menjadi salah satu kinerja yang mendapat apresiasi dari Kejaksaan Agung. Berdasarkan hasil rapat kerja teknis, capaian Kejati Aceh tersebut berada di peringkat kelima secara nasional.
“Angka Rp19,2 miliar ini diapresiasi oleh Kejaksaan Agung di peringkat lima tingkat nasional,” ujarnya.
Menurutnya, capaian tersebut masih akan terus ditingkatkan hingga penghujung 2026. Kejati Aceh menargetkan kontribusi pemulihan aset dan penerimaan negara dapat semakin besar.
“Semoga bisa kita tingkatkan lagi sampai dengan akhir tahun 2026,” tutup Teuku Rahmatsyah.
Reporter: Rezi

