Nukilan.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRA) menggelar konferensi pers dalam agenda merekomendasikan kriteria-kriteria calon Pj Gubernur Aceh kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
“Ada beberapa poin yang sudah kita usulkan dan kita sepakati untuk kriteria calon Pj Gubernur Aceh. Usulan ini akan kita sampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri dan juga Presiden Jokowi untuk menentukan Pj Gubernur Aceh,” kata Plt Ketua DPRA, Safaruddin yang didampingi Ketua-Ketua Fraksi di Ruang Media Center DPRA di Banda Aceh, Kamis (12/5/2022).
Ia berharap dengan adanya rekomendasi ini Pj Gubernur Aceh kedepan mampu berkerja sama dengan berbagai pihak, serta mampu merawat dan menjaga kelestarian adat istiadat serta budaya Aceh.
“Dan semoga usulan ini menjadi pertimbangan Presiden Jokowi dan dipenuhi untuk kesinabungan pembangunan Aceh yang lebih baik kedepannya,” harap Safaruddin.
Berikut kriteria Pj Gubernur Aceh yang diusulkan dan direkomendasikan DPRA:
1. Orang Aceh Yang Beragama Islam dan mampu menjalankan syariat islam serta mampu memahami masalah Aceh yang baik sejarah, sosial, politik, kearifan lokal dan budaya Aceh.
2. Mempunyai komitmen yang kuat untuk menjaga perdamaian, pembagunan yang berkelanjutan dan memperjuangkan penguatan kewangan Aceh serta perpanjangan dana Otsus Aceh melalui Revisi undang-undang No 11 Tahun 2006 tentang pemerintah Aceh.
3. Mempunyai komitmen untuk membangun komunikasi dan kerja sama yang baik dengan semua pihak terutama dengan pemerintah Pusat, DPR Aceh, ulama dan seluruh element masyarakat
4. Mempunyai komitmen menjamin netralitas dalam pelaksaan pemilu tahub 2024.
5. Mempunyai komitmen menyelesaikan permasalahan Bendera dan Lambang Aceh serta menuntaskan program Reintegritas Aceh yang belum tuntas terlaksana.
6. Memperjuangkan program-program strategis Nasional untuk meningkatkan perekonomian, menekan angka kemiskinan, meningkatkan kulaitas pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia di Aceh.
7. Berkomitmen mempertahankan keberlangsungan program Jaminan kesehatan Aceh (JKA)
8. Mempunyai komitmen menjalankan butir-butir Mou Helsingki undang-undang No 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, undang-undang no 44 tahun 1999 tentang penyelengaraan keistemawaan provinsi keistimewaan provinsi daerah istimewa Aceh dan peraturan Undang-undang Lainya.
Reporter: Hadiansyah