Friday, April 19, 2024

6 Penyebab Fraksi Golkar Tolak RPJ APBA 2020

Nukilan.id – Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menolak Rancangan qanun Pertanggungjawaban (RPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2020 dalam sidang paripurna tahun 2021.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Bidang Anggaran Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Muhammad Rizky dalam sidang paripurna di Aula Utama DPRA, Banda Aceh, Jum’at (20/8/2021).

“Setelah kami memperhatikan pendapat Badan Anggaran DPR Aceh terkait dengan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA TA 2020 juga mencermati tanggapan Sdr. Gubernur Aceh, maka dengan ini Fraksi Partai Golkar DPR Aceh memutuskan belum dapat menerima Rancangan Qanun Aceh terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA tahun 2020,” kata Muhammad Rizky saat penyampaian Pandangan Fraksi dalam sidang paripurna.

Ia menyatakan, fraksi Partai Golkar sepakat dengan pendapat Badan Anggaran (Banggar) DPRA terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA tahun 2020 yang telah disampaikan pada rapat paripurna, Kamis (19/8/2021) kemarin.

Selain itu, Rizky menyebutkan, berkaitan dengan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) pelaksanaan APBA tahun 2020 oleh Pemerintah Aceh yang telah disampaikan kepada DPRA, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan beberapa regulasi lainnya, pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA tahun 2020 yang telah diaudit oleh LHP-BPK RI Perwakilan Aceh Nomor laporan 23.A/LHP/XVIlI.BAC/05/2021, tanggal 3 Mei 2021.

Kemudian, kata dia, berdasarkan penyampaian Pendapat Badan Anggaran DPRA pada rapat paripurna tanggal 19 Agustus 2021, maka dengan ini Fraksi Partai Golkar menyampaikan penyebab penolakan RPJ APBA 2020 sebagai berikut:

1. Fraksi Partai Golkar DPR Aceh sepakat dengan pendapat Badan Anggaran DPR Aceh bahwa masih terdapat Penggunaan Dana Otonomi Khusus oleh Pemerintah Aceh yang tidak sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus seperti pembelian kenderaan Dinas pada perangkat Pemerintah Aceh, Pemeliharaan rutin untuk Gedung kantor dan beberapa kegiatan lainnya sebagai mana yang telah disampaikan oleh Badan Anggaran DPR Aceh pada rapat paripurna tanggal 19 Agustus 2021.

2. Fraksi Partai Golkar DPR Aceh juga sepakat dengan pendapat Badan Anggaran DPR Aceh terkait dengan penggunaan dana refocusing oleh Pemerintah Aceh yang tidak sesuai dengan peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, seperti penggunaan dana refocusing untuk pengadaan mobil dinas oleh perangkat Pemerintah Aceh dan rehabilitasi gedung untuk beberapa SKPA di lingkup Pemerintah Aceh juga bantuan transfer khusus ke Kabupaten/Kota terkait dengan Covid 19 serta bantuan transfer non covid 19.

3. Fraksi Partai Golkar DPR Aceh juga menyesalkan besarnya SiLPA yang terjadi pada APBA Tahun Anggaran 2020 yang mengakibatkan rendahnya pertumbuhan ekonomi, tingginya angka penggangguran dan bertambahnya angka kemisikinan di Aceh, yang seharusnya apabila APBA Tahun Anggaran 2020 dapat direalisasikan secara maksimal dapat mengatasi persoalan-persoalan sebagaimana tersebut diatas.

4. Fraksi Partai Golkar DPR Aceh juga meminta kepada Sdr. Gubernur Aceh agar menertibkan kenderaan dinas dengan mengeluarkan peraturan atau ketentuan tentang penggunaan kenderaan dinas agar ada kepastian pejabat struktural apa saja yang boleh menggunakan secara melekat dengan jabatan dan juga pejabat fungsional di lingkup Pemerintah Aceh.

5. Fraksi Partai Golkar DPR Aceh juga meminta kepada Sdr. Gubernur Aceh dalam rangka mutasi/ rotasi jabatan di lingkup Pemerintah Aceh agar benar-benar memberikan kesempatan kepada ASN yang punya rekam jejak baik dan profesional sehingga dapat membantu memperbaiki tata kelola Pemerintahan Aceh khususnya kepada para pejabat eselon II di lingkup Pemerintah Aceh.

6. Fraksi Partai Golkar DPR Aceh juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Aceh atas pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP ) oleh BPK RI Perwakilan Aceh tetapi perlu dicatat oleh Sdr. Gubernur Aceh bahwa masih terdapat temuan-temuan oleh Badan Anggaran DPR Aceh yang tidak termasuk dalam temuan LHP-BPK RI Perwakilan Aceh sebagaimana yang telah disampaikan dalam bentuk Pendapat Badan Anggaran DPR Aceh, untuk itu kami minta kepada Sdr. Gubernur Aceh dapat memerintahkan kepada seluruh perangkat Pemerintah Aceh agar dapat memperbaiki atas segala kekeliruan baik di sengaja maupun karena keterbatasan situasi dan kondisi.

Reporter: Hadiansyah

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img