Friday, April 19, 2024

6 Kebijakan Baru Menteri PAN-RB yang Berlaku Mulai Januari 2023

Nukilan.id – MenPAN-RB Azwar Anas menerbitkan enam kebijakan baru untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait Program Prioritas MenPAN-RB.

Kebijakan baru tersebut ditujukan kepada tenaga honorer dan pegawai ASN dan berlaku mulai 1 Januari 2023.

Untuk mewujudkan Kebijakan Baru MenPAN RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan tindak lanjut pemangkasan pelayanan untuk kepentingan bisnis pelayanan kepegawaian.

Adapun BKN melakukan pemangkasan tersebut menggunakan skema digitalisasi dan/atau teknologi.

MenPAN-RB menyatakan mendukung penuh upaya BKN. Dilansir dari menpan.go.id, Senin (9/1/2022),

Kerja sama BKN dan KemenPAN-RB akan dilakukan dalam mempercepat dan meringkas pelayan pegawai ASN.

Keputusan MenPAN RB untuk memberlakukan kebijakan baru dalam hal memangkas pelayanan bagi tenaga honorer dan Pegawai ASN sudah mulai direalisasikan.

Dampak kebijakan ini tentu memberi kemudahan pekerjaan dan pelayanan bagi tenaga honorer dan ASN.

  1. Melakukan Pemangkasan proses bisnis dan layanan kepegawaian akan membawa dampak baik bagi ASN
  2. Menerapkan reformasi dan birokrasi tematik di empat klaster prioritas demi mendukung format kebijakan terbaru MenPAN RB
  3. Melakukan transformasi profesionalisme ASN yang berbasis digital yang lebih ringkas dan akurat
  4. Menjalankan akselerasi dalam pembentukan mal pelayanan publik/MPP & MPP digital di seluruh Indonesia
  5. Melakukan penguatan pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
  6. Melakukan proses percepatan terhadap penyusunan kelembagaan

Dalam proses pelaksanaannya, semua aspek pelayanan kepegawaian menggunakan satu sistem besar yang akan menjaring semua kebutuhan.

Layanan tersebut menggunakan satu sistem terbesar dan akurat yakni Sistem Informasi ASN (SIASN).

SIASN mampu mendorong kemajuan program dan target pemerintah yaitu Satu Data Indonesia melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Proses pemangkasan pelayanan kepegawaian melalui SIASN juga memberi kemudahan pada pelayanan pengajuan pensiun bagi ASN.

Pasalnya, proses pelayanan pensiun PNS yang semula harus melakukan 5 tahapan sudah dipangkas hanya menjadi 2 tahapan saja.

Dengan demikian, ASN yang sudah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) bisa mengajukan Pensiun secara cepat dan transparan.

Kebijakan baru tersebut juga akan memberikan pengaruh positif dalam upaya mengatasi persoalan ASN di Indonesia. []

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img