6 Hingga 21 Juli, Keluar Masuk Banda Aceh Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Share

Nukilan.id – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menyekat pintu keluar masuk Kota Banda Aceh untuk mengurangi mobilitas masyarakat dalam rentang 6-21 Juli 2021. Selama penyekatan tersebut, warga yang ingin masuk atau keluar Banda Aceh wajib menunjukkan sertifikat vaksin atau hasil negatif tes swab polymerase chain reaction (PCR).⁣

“Penyekatan dilakukan di Banda Aceh karena saat ini merupakan zona merah dan berdasarkan Inmendagri No 17/2021 diberlakukannya PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Mikro level 4,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy kepada Nukilan.id, Rabu (7/7/2021).⁣

Winardy mengatakan titik penyekatan dilakukan di Simpang Lambaro, Leupung, dan Pelabuhan Ulee Lheue. Warga yang melintas akan diperiksa sertifikat vaksin atau hasil negatif tes swab PCR.

“Jika tidak bisa menunjukan akan dilakukan putar balik dan dilarang memasuki Kota Banda Aceh,” ujarnya.⁣

Hal serupa juga berlaku bagi warga yang keluar dari Banda Aceh.

“Kami perlakukan sama, karena jangan sampai dari Banda Aceh menulari daerah lainnya jika tidak memiliki surat negatif antigen atau sertifikat vaksin,” katanya.⁣

Sementara angkutan umum, kata Winardy, akan dilakukan pemeriksaan kapasitas 50 persen dari total tempat duduk. Jika melebihi, penumpang akan diturunkan.

“Mobil penumpang juga akan dicek protokol kesehatan terutama penggunaan masker dan pengecekan suhu tubuh,” ujarnya. ⁣⁣⁣⁣⁣

Diketahui, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) nomor 17 tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.[]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News