Nukilan.id – Sebanyak 595 bakal calon kepala desa dinyatakan lulus uji kompetensi dalam mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Aceh Tenggara. Dan sebanyak 23 peserta dinyatakan tidak lulus.
Hal itu sesuai surat keputusan Panitia Pemilihan Kabupaten tanggal 8 Juni 2021, nomor 100/41/2021, perihal penyampaian daftar hasil uji kopetensi bakal calon pengulu kute.
Selain itu, berkaitan dengan perihal keputusan surat Bupati Aceh Tenggara nomor 141/12/2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Pengulu Kute Serentak di Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2021. Dalam hal ini memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Tenggara, Ridwan SE, MSI, sebagai ketua panitia Pilkades Serentak yang menggumumkan hasil uji kopetensi bakal calon kepala desa.
Dari 16 kecamatan, ada sebanyak 269 Desa yang mengikuti Pilkades Serentak. Dan sebanyak 618 peserta yang mengikuti uji kompetensi bakal calon kepala desa tersebut.
Menurut pantauan Nukilan,id dari hasil surat keputusan tersebut bahwa, tahapan yang dilakukan oleh panitia sudah berjalan sebagai mana yang sudah diintruksikan oleh pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dalam mensukseskan Pilkades (Pengulu Kute) serentak di Aceh Tenggara.[Iwan]