Nukilan.id – Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki, didampingi Plh Kanwil Kemenkumham Aceh Lilik Sujandi, menyerahkan Surat Keputusan Remisi Umum secara simbolik kepada tiga Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Banda Aceh, Kamis 17 Agustus 2023.
Pemberian remisi dilakukan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Hadir bersama Penjabat Gubernur Wali Nanggroe Aceh, Pangdam, Kapolda, Ketua DPR Aceh, Wakajati Aceh, Sekda, dan sejumlah pejabat lain juga hadir dalam kegiatan yang berlangsung di Lapas Kelas IIA Banda Aceh itu.
Lilik mengatakan mereka yang mendapatkan remisi adalah tahanan yang menunjukkan perilaku baik dengan tidak melanggar tata tertib lapas dan rutan serta mengikuti program pembinaan dengan baik selama masa tahanan.
Lilik Sujandi dalam laporannya menyebutkan secara keseluruhan jumlah usulan remisi umum 17 Agustus tahun 2023 berjumlah 5.598 orang.
Sementara jumlah keseluruhan usulan yang sudah turun Surat Keputusan Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2023 berjumlah 5.575 orang, tersisa 39 orang yang SK-nya belum turun karena masih dalam proses verifikasi di Ditjen Pemasyarakatan.
Dari jumlah yang mendapatkan remisi, dilaporkan jika 5.553 orang merupakan napi dewasa dan 22 orang lainnya adalah anak didik pemasyarakatan. Ditetapkan menkumham untuk mendapatkan remisi.
Lilik berharap dengan kehadiran penjabat gubernur dan Pimpinan Forkopimda lainnya ke Lapas Kelas II Banda Aceh bisa memberikan dukungan moril kepada warga lapas dan rutan.
“Mohon doanya agar teman-teman di sini bisa mengikuti masa tahanan dengan baik sehingga setelah dari sini mereka tidak ada lagi catatan negatif dan bisa berbaur dengan baik di tengah masyarakat,” kata Lilik. []