Tuesday, September 17, 2024
1

5.545 Narapidana di Aceh Dapat Remisi HUT RI ke-79

NUKILAN.id | Banda Aceh – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh memberikan remisi kepada 5.545 narapidana. 

Penyerahan remisi ini dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lambaro, Aceh Besar, pada Sabtu (17/8/2024).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, menyampaikan bahwa dari total 5.545 narapidana yang mendapatkan remisi, sebanyak 5.527 orang mendapatkan remisi umum I (pengurangan masa pidana) dan 18 orang langsung bebas.

“Remisi ini diberikan berdasarkan ketentuan yang berlaku, yaitu Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Syarat-syarat penerimaannya juga telah memenuhi ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 dan Nomor 7 Tahun 2022,” ujar Meurah Budiman.

Dari data yang diperoleh, kasus narkotika mendominasi jumlah narapidana yang mendapatkan remisi dengan total 3.073 orang. Disusul kasus tindak pidana umum lainnya sebanyak 2.231 orang, korupsi 80 orang, ilegal logging 2 orang, dan ilegal fishing 9 orang.

Meurah Budiman menjelaskan bahwa pemberian remisi ini bertujuan untuk memenuhi hak-hak narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum. Selain itu, remisi juga diharapkan dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk memperbaiki perilaku dan meningkatkan kualitas diri.

“Kami mengapresiasi para narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan mengembangkan keterampilan selama menjalani masa pidana. Harapannya, mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik,” tambah Meurah Budiman.

Reporter: Rezi

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img