Sunday, June 23, 2024

4 Syarat Sah Hewan Kurban Untuk Idul Adha, Simak Selengkapnya!

NUKILAN.id | Banda Aceh – Dalam ajaran Islam setiap amal dan perbuatan ada aturannya salah satunya syarat sah hewan kurban, ibadah kurban sendiri merupakan ibadah yang dilaksanakan pada hari Raya Idul Adha atau pada hari tasyrik tanggal 10-13 Dzulhijjah.

Allah SWT telah mengatur sedemikian rupa tas dasar syari’at Islam, mulai dari waktu, tempat, jenis-jenis hewan yang disembelih beserta umurnya dan kepada siapa daging kurban itu dibagikan, semua ini telah dijelaskan oleh para ulama’-ulama’ fiqih terdahulu.

Makna ibadah kurban sendiri tidak hanya sebagai bentuk ketaatan hamba terhadap Allah SWT, namun juga sebagai bentuk rasa empati dan simpati untuk turut menggembirakan kaum kafir pada Hari Raya Idul Adha.

Syarat Sah Hewan Kurban

Mengutip dari laman NU Online terdapat beberapa syarat hewan kurban yang harus dipenuhi agar kurban dinilai sah. Berikut daftar syarat sah hewan kurban.

1. Jenis hewan kurban

Para ulama sepakat jika semua jenis hewan kurban boleh dijadikan qurban, namun ada perbedaan pendapat mengenai hewan mana yang lebih utama dari jenis-jenis hewan tersebut.

Imam Malik berpendapat bahwa yang paling utama adalah kambing atau domba, kemudian sapi, lalu unta. Sementara Imam al-Syafi’i berpendapat sebaliknya, yaitu yang paling utama adalah unta, disusul kemudian sapi, lalu kambing (Ibn Rusyd: tt: I:315).

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka.” (QS. Al-Hajj: 34)

2. Usia hewan kurban berdasarkan kriterianya

Domba (dha’n) harus mencapai minimal usia satu tahun lebih, atau sudah berganti giginya (al-jadza’).

• Kambing kacang (ma’z) harus mencapai usia minimal dua tahun lebih.

• Sapi dan kerbau harus mencapai usia minimal dua tahun lebih.

• Unta harus mencapai usia lima tahun atau lebih.

Ketentuan ini terdapat dalam kitab Kifayatul Akhyar,

  ويجزئ فيها الجذع من الضأن والثني من المعز والثني من الإبل والثني من البقر

Umur hewan kurban adalah Al-Jadza’u (Domba yang berumur 6 bulan-1 tahun), dan Al-Ma’iz (Kambing jawa yang berumur 1-2 tahun), dan Al-Ibil (Unta yang berumur 5-6 tahun), dan Al-Baqar (Sapi yang berumur 2-3 tahun).

3. Kondisi hewan kurban

Dalam pemilihan hewan kurban harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat, berikut adalah kriterianya

• Hewan yang buta sebelah atau keduanya.

• Hewan yang sakit dan penyakitnya tampak jelas.

• Hewan yang pincang atau tidak dapat berjalan normal.

• Hewan yang sangat kurus dan tidak memiliki lemak atau daging yang cukup.

Menurut Dr. Musthafa  dalam kitab Dib al-Bigha  menjelaskan ada beberapa cacat hewan yang tidak menghalangi sahnya ibadah kurban, yaitu; Hewan yang dikebiri dan hewan yang pecah tanduknya. Adapun cacat hewan yang putus telinga atau ekornya, tetap tidak sah untuk dijadikan kurban.

Hal ini dikarenakan cacat yang pertama tidak mengakibatkan dagingnya berkurang (cacat bathin), sedangkan cacat yang kedua mengakibatkan dagingnya berkurang (cacat fisik).

4. Menggunakan golok dan pisau yang tajam

Dalam sebuah hadist dijelaskan bahwa Rasulullah Saw saat hendak menyembelih hewan terlebih dahulu mengasah golok dengan memerintahkannya pada Aisyah. Hal ini agar tidak menganiaya hewan dengan golok yang tumpul.

 عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ فَأُتِيَ بِهِ لِيُضَحِّيَ بِهِ فَقَالَ لَهَا يَا عَائِشَةُ هَلُمِّي الْمُدْيَةَ (يعني السكين) ثُمَّ قَالَ اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ فَفَعَلَتْ ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ.

“Dari Aisyah radliyallâhu ‘anhâ, menginformasikan sesungguhnya Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam menyuruh untuk mendatangkan satu ekor domba (kibas) yang bertanduk . Kemudian domba itu didatangkan kepadanya untuk melaksanakan kurban. Beliau berkata kepada Aisyah: Wahai Aisyah, ambilkan untukku pisau (golok). Nabi selanjutnya memerintahkan Aisyah: Asahlah golok itu pada batu (asah). Aisyah kemudian melakukan sebagaimana yang diperintahkan Rasulullah. Kemudian Nabi mengambil golok itu dan mengambil domba (kibasy), kemudian membaringkannya, dan menyembelihnya sambil berdoa: Dengan nama Allah, wahai Allah terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan umat Muhammad, beliau berkurban dengan domba itu”. (Hadits Shahih Riwayat Muslim 1967).

Editor: Akil Rahmatillah

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img