Nukilan.id – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) perlu mengatur Qanun tentang regulasi batas wilayah Aceh secara menyeluruh, termasuk kepulauan.
Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRA, Fuadri menanggapi kisruh 4 pulau di Aceh Singkil masuk ke wilayah Sumatera Utara (Sumut).
“Kemungkinan besar 4 pulau tersebut belum terdata di wilayah Aceh, makanya Pemerintah Aceh merasa tidak tau pemermasalahan ini,” kata Fuadri dalam keterangannya kepada Nukilan di Banda Aceh, Selasa (24/5/2022).
Kendati demikian, lanjutnya, langkah-langkah untuk mengadvokasi pulau tersebut tetap harus dilakukan, karena itu jelas masuk ke wilayah Aceh secara teritorial. Ia menegaskan Eksekutif dan Legislatif tidak akan tinggal diam terkait hal ini.
“Persoalan wilayah ini seharusnya tidak terjadi konflik. Tapi permasalahan ini harus diselesaikan bersama antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat,” ujar Fuadri.
Karena itu, kata dia, jika benar empat pulau wilayah Provinsi Aceh itu caplok oleh Sumatera Utara, maka dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus bertanggungjawab.
“Kita harus berdelagasi dengan pihak Kemendagri, dan kita harus mempertanyakan kepada mereka apa alasannya tidak dilibatkan pemerintah Aceh dalam mengelurkan surat penetapan pulau tersebut ke Sumatra Utara,” tutur Fuadri.
Selain itu, sambungnya, kita juga tau bahwa pemerintah pusat mempunyai kebijakan khusus untuk Aceh, jadi tidak bisa serta merta mereka mengambil kebijakan sendiri tanpa koordinasi dan konsultasi dengan pemerintah Aceh.
“Yang perlu diketahui bahwa, 4 pulau tersebut telah masuk wilayah Aceh sejak dari zaman dahulu. Karena jelas ini milik Aceh, maka hari ini kita akan mempertahankan keempat pulau itu,” pungkas Fuadri.
Reporter: Hadiansyah