4 Parlok Penuhi Syarat Verifikasi Administrasi

Share

Nukilan.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Independen Pemilihan Aceh (KIP Aceh) mengumumkan hasil verifikasi administrasi partai politik dan partai politik lokal calon peserta Pemilu 2024.

Sesuai pengumuman KPU RI Nomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022 tentang hasil verifikasi administrasi, tanggal 14 Oktober 2022, Partai Politik dinyatakan memenuhi syarat yaitu, Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Perindo, Partai Nasdem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (PGPI), Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, Partai Persatuan Indonesia, Partai Buruh, dan Partai Ummat.

Sedangkan Partai Politik Lokal Aceh yang memenuhi syarat verifikasi administrasi sesuai pengumuman KIP Aceh nomor 5/PL.01.1-Pu/11/2022, yakni Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Darul Aceh (PDA), Partai Geunerasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (Gabthat), dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA).

Divisi Teknis KIP Aceh, Munawarsyah menyampaikan setelah diumumkannya partai politik dan partai politik lokal yang memenuhi syarat tersebut di atas, tahapan selanjutnya adalah pengambilan sampling keanggotaan partai politik dan partai politik lokal yang dilaksanakan oleh KPU RI yang menghadirkan petugas admin Sipol partai politik dan partai politik lokal di Jakarta.

Setelah Partai Politik dan Partai Politik Lokal diumumkan memenuhi syarat dan pengambilan sampling keanggotaan, KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota secara berjenjang akan melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan hasil sampling.

“Verifikasi faktual itu dilakukan baik oleh KPU RI, KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten dan kota se-Indonesia. Jadi, di semua tingkatan akan melakukan verifikasi faktual,” katanya.

Sedangkan khusus untuk verifikasi faktual keanggotaan akan dilakukan oleh KPU/KIP Kabupaten dan Kota, sesuai dengan data keanggotaan partai politik/partai politik lokal yang diserahkan oleh partai politik/partai politik lokal yang memenuhi syarat pada saat pelaksanaan verifikasi administrasi.

Sementara, pelaksanaan verifikasi faktual akan dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober 2022 dan batas akhir selesai di tanggal 4 November 2022, Itu adalah batas akhir pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan.

“Di tanggal 9 November, kita akan menyampaikan hasil verifikasi faktual kepada partai politik/partai politik lokal, dan di tanggal 10 November sampai 23 November, kami memberikan kesempatan kepada partai politik/partai politik lokal untuk memperbaiki data hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan yang masih belum memenuhi syarat dari verifikasi faktual tahap pertama,” jelas Munawar.

Terakhir, Ia mengimbau kepada partai politik dan partai politik lokal di Aceh untuk mempersiapkan data dan dokumen yang dibutuhkan saat verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan sebagaimana yang telah disosialisasikan oleh KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota. [Hadiansyah]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News