Nukilan.id – Sebanyak 4.945 Narapidana (Napi) di Aceh mendapat remisi umum terkait peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus. Enam di antaranya merupakan napi kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Kasus korupsi ada 6 narapidana yang diberikan remisi karena memenuhi syarat,” kata Kakanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (12/8/2021).
Syarat yang dimaksudnya ialah napi koruptor tersebut telah menjalani 1/3 masa pidana serta telah membayar uang pengganti. Keenam napi tipikor itu mendapat remisi umum 1.
“Enam napi tipikor yang mendapat remisi yaitu empat orang di Lapas Kelas II B Langsa, satu orang di Lapas Kelas II B Bireuen, dan satu orang di Lapas Kelas III Lhoknga Aceh Besar,” jelas Meurah.
Menurutnya, secara keseluruhan jumlah napi di Aceh yang mendapatkan remisi berjumlah 4.945 orang. Jumlah itu terdiri dari 4.868 orang mendapatkan remisi umum 1 dan 77 orang mendapat remisi umum 2.
“Besar remisi bagi narapidana dari 1 bulan sampai 6 bulan,” jelas Meurah.
“Kasus pelecehan seksual termasuk pidana umum dan mendapat remisi setelah menjalani 6 bulan masa pidana sejak ditahan,” lanjutnya.[detik]