Nukilan.id -Keputusan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jama’ah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi. Bedasarkan keputusan tersebut, sebanyak 4.187 Jama’ah Calon Haji (JCH) Aceh batal berangkat.
Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Aceh, Dr H Iqbal SAg MAg meminta kepada seluruh Calon Jama’ah Haji Aceh untuk bersabar dan berdoa, agar pandemi Covid-19 segera berakhir dan dapat diterima kembali di tanah Suci Mekkah, Arab Saudi.
“Saya berharap, kepada calon jama’ah haji untuk bersabar dan berdoa, agar Covid 19 ini segera berakhir, agar jama’ah haji dapat diterima di tanah Suci Mekkah,” kata Iqbal kepada Nukilan.id, Rabu (3/6/2021).
Menurutnya, bukan pemerintah Indonesia yang menginginkan keberangkatan jamaah haji ini dibatalkan, akan tetapi pihak dari Arab Saudi yang tidak menerima jamaah haji dari negara luar manapun.
Sementara itu, Iqbal juga menyampaikan bahwa, jumlah data kuota jamaah haji yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi pada tahun 2020 sebanyak 4.187 orang.
“Sampai saat ini, belum ada surat terbaru dari Arab Saudi untuk jumlah kouta jamaah haji, kita masih pegang surat tahun 2020, jumlah kouta yang diberikan yaitu 4.187,” ujarnya.
Selain itu, Iqbal mengatakan, sesuai imbauan Menteri Agama (Menag) dalam pertemuan menteri agama bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) bahwa, Menag meminta pemerintah agar vaksinasi diberikan kepada lansia, termasuk juga seluruh jama’ah haji.
“Dan saat ini, kita sudah melakukan vaksinasi sebanyak 80 puluh persen dari total calon jama’ah haji Aceh,” tambahnya.[]