Nukilan.id – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mencatat selama tahun 2023 terdapat sebanyak 32 kasus perkara korupsi yang sudah ada penetapan tersangkanya dengan potensi kerugian negara mencapai Rp172.280.668.252.
Kerugian negara berdasarkan modus paling banyak terjadi melalui laporan fiktif sebesar Rp72 miliar, penyalahgunaan wewenang Rp68 miliar, pengurangan volume pengerjaan Rp12 miliar, dan penyalahgunaan anggaran Rp8,6 miliar.
Sementara kasus berdasarkan sektor, sektor desa masih sangat berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi. Dari data yang dirilis MaTA, sebanyak enam kasus dana desa yang disidik oleh aparat penegak hukum terjadi sepanjang tahun 2023. Lalu sektor pertanahan sebanyak lima kasus, kesehatan empat kasus, koperasi tiga kasus, dan transportasi dan pendidikan masing-masing tiga kasus.
“Sedangkan jumlah pelaku korupsi yang ditetapkan sebagai tersangka mencapai 79 orang. Unsur swasta sebanyak 25 orang, unsur ASN 22 orang, pejabat pengadaan 17 orang dan mantan kepada daerah setingkat kabupaten/kota dua orang,” ujar anggota Badan Pekerja MaTA, Munawir dalam konferensi pers tren peningkatan kasus korupsi tahun 2023 di kantor MaTA, Jumat (5/1/2024).
Munawir menambahkan, berdasarkan kasus yang ditangani kepolisian dan sudah ditetapkan status tersangka ada empat kasus, berbeda dengan yang disampaikan Polda Aceh beberapa waktu lalu yang menyebutkan ada enam kasus.
Empat kasus tersebut yaitu korupsi pembangunan RS Regional Aceh Tengah, korupsi pengadaan wastafel Dinas Pendidikan Aceh, korupsi pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheue, dan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Baro Kunyet, Pidie. Sementara kasus tindak pidana korupsi pengadaan buku Adat Istiadat Aceh di Majelis Adat Aceh (MAA) masih menunggu hasil audit dari pihak terkait. [Sammy]