3 Tuntutan Aliansi Penyelamat Partai Nanggroe Aceh

Share

Nukilan.id – Kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh harus ikut bertanggungjawab atas timbulnya kericuhan dan kegaduhan serta berpotensi menghancurkan masa depan Kader Partal Nanggroe Aceh (PNA).

Hal itu disampaikan Koordinator Aliansi Penyelamat Partai Nanggroe Aceh, Tarmizi, M.Si dalam keterangannya di sela aksi unjuk rasa di Kanwil Kemenkumham Aceh kepada Nukilan, Rabu (2/2/2022).

“Kami menduga adanya keberpihakan Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman  dalam konflik intemal PNA ini,” tegasnya.

Kondisi tersebut, kata dia, diperparah lagi dengan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Nomor : W1-418 AH.11.01 Tahun 2021 tentang Pengesahan Perubahan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh di bawah kemimpinan sdr. Irwandi YusuF yang statusnya sebagai Narapidana kasus korupsi sehingga dapat merusak visi pemerintahan bersih (clean govemance) untuk mengwujudkan pemerintahan yang terbebas dari korupsi.

“Jadi kita menilai tindakan Kepala Kemenkumham Aceh ini sangat kontraproduktif dari semangat pemberantasan korupsi di Aceh,” ujar Tarmizi.

Dijelaskan, sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan Anggaran Dasar dan Manifesto PNA yang memiliki prinsip dasar dalam menjalankan keorganisasian partai, mewajibkan kepada seluruh anggota/kader dan pengurus partai disetiap tingkatan termasuk yang berada di kekuasaan eksekutif, legislatif, dan penyelenggara negara lainnya untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme dalam menyelenggarakan amanah kekuasaan yang telah diberikan.

“Berdasarkan hal tersebut diatas kami atas nama “Aliansi Penyelamat Partai Nanggroe Aceh” yang merupakan Loyalis PNA dari berbagai tingkatan merasa prihatin dengan kondisi tersebut, maka tindakan untuk penyelamatan PNA ini wajib dilakukan,” jelas Tarmizi.

Berikut 3 tuntutan Aliansi Penyelamat Partai Nanggroe Aceh sebagai Langkah kongkrit menyelamatkan partal:

1. Kapala Kanwil Kemenkumham Aceh untuk segera dapat mencabut dan membatalkan SK Nomor : WI-418.AH.11.01 Tahun 2021 tentang Pengesahan Perubahan Kepengurusan Dawan Pimpinan Pusat Partai Nanggros Aceh di bawah kemimpinan sdr. Irwandi Yusuf yang dikeluarkan pada tanggal 27 Desember 2021.

2. Kapala Kanwil Kemenkumham Aceh untuk segera mengabulkan permohonan Pengesahan Perubahan AD/ART dan Kepengurusan Partai Nanggroe Aceh hasil KLB PNA tahun 2019.

3. Partal Lokal “Partai Nanggros Aceh (PNA)” adalah sebagai wadah pengganti dari perjuangan kami dari perjuangan bersenjata sesual yang tertuang dalam perjanjian MoU Helsinki tahun 2005 sebagai wujud dalam kesepakatan perdamaian Aceh. Kami meminta Kapala Kanwil Kemenkumham Aceh untuk tidak merusak perdamaian yang telah terajut selama ini.

Reporter: Reji

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News