2.190 Koperasi Merah Putih di Aceh Telah Berbadan Hukum

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh menyampaikan bahwa sebanyak 2.190 koperasi merah putih di Provinsi Aceh telah mendapatkan pengesahan badan hukum. Angka tersebut setara dengan 33,69 persen dari total desa atau gampong di Aceh.

Kepala Kanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, mengatakan pihaknya terus mendorong percepatan pengesahan badan hukum koperasi merah putih yang dibentuk di setiap gampong. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh dan Dinas Koperasi dan UKM Aceh.

Selain koperasi yang telah sah secara hukum, terdapat 178 koperasi atau 2,74 persen yang masih dalam proses, sementara 4.349 koperasi lainnya atau 66,91 persen belum memulai tahapan pengesahan.

Kabupaten Bener Meriah menjadi satu-satunya daerah di Aceh yang telah mencapai 100 persen pengesahan koperasi merah putih. Sebaliknya, Aceh Selatan mencatatkan progres terendah, yaitu baru 1,15 persen. Kota Subulussalam menjadi salah satu wilayah dengan progres tinggi, mencapai 89,02 persen.

Sementara itu, Kabupaten Aceh Utara yang memiliki jumlah desa terbanyak di Aceh, yakni 741 gampong, belum menunjukkan satu pun koperasi merah putih yang mulai berproses.

Meurah Budiman turut mendorong Dinas Koperasi dan UKM Aceh agar segera menyusun peraturan kepala daerah sebagai dasar hukum operasional koperasi merah putih tingkat desa. Ia menekankan bahwa percepatan regulasi daerah menjadi faktor penting dalam memperkuat legalitas dan memastikan keberhasilan program koperasi tersebut.

Rapat juga membahas sejumlah hambatan utama yang menghambat proses pengesahan, seperti terbatasnya akses ke notaris, gangguan jaringan, hingga belum optimalnya peran pendamping desa.

Sebagai upaya percepatan, Kemenkum Aceh mengusulkan layanan berbasis wilayah, dengan skema minimal satu notaris untuk satu surat keputusan pengesahan. Ditekankan pula pentingnya harmonisasi teknis antarinstansi agar dokumen tidak menumpuk di satu titik.

“Kolaborasi adalah kunci. Kami ingin proses ini tuntas di akhir Juni sesuai arahan pusat. Maka, kami butuh keterlibatan aktif semua pihak, baik pemerintah daerah maupun notaris,” ujar Meurah Budiman.

Editor: AKil

spot_img
spot_img

Read more

Local News