17 Juli, Aceh Tenggara Selenggarakan Pilkades Serentak

Share

Nukilan.id – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 16 kecematan di Kabupaten Aceh Tenggara akan dilaksanakan pada tanggal 17 Juli 2021.

Hal itu berdasarkan surat keputusan Bupati Aceh Tenggara nomor 141/53/2021 tentang perubahan tahapan pemungutan suara dan tahapan penetapan pelaksanaan pemilihan pengulu kute (Kepala Desa) serentak di Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2021.

Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Bambel, Muhammad Ramli saat dikonfirmasi Nukilan.id, Kamis (1/6/2021) membenarkan adanya surat keputusan tersebut yang dikeluarkan oleh Bupati Aceh Tenggara, Raidim Pinem, M.AP.

“Betul, surat keputusan tersebut dari pak Bupati,” kata Ramli.

Ia menjelaskan bahwa, dalam surat keputusan tersebut tertera jadwal penyampaian undangan pemungutan suara yang akan dilaksanakan mulai tanggal 14 Juli 2021 sampai dengan 16 Juli 2021.

“Sedangkan, untuk pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara akan dilakukan pada tanggal 17 Juli 2021,” lanjutnya.

Selain itu, kata Ramli, pada tanggal 18 Juli hingga 10 Agustus 2021 merupakan jadwal tahapan penetapan hasil pilkades tersebut.

Ia berharap, pemilihan kepala desa serentak ini menjadi ajang pemilihan yang baik bagi masyarakat Aceh Tenggara, agar terciptanya pemilihan yang adil dan damai.[Iwan]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News