16.000 Lebih Kendaraan di Aceh Sudah lakukan Pemutihan

Share

Nukilan.id – Pemerintah Aceh sedang mengadakan program pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk masyarakat. Program pemutihan ini sudah berlangsung sejak 31 November 2021 hingga 31 Maret 2022.

Selain itu, Pemerintah Aceh juga membebaskan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), BBNKB Kedua, dan Pajak Progresif. Jadi bagi masyarakat yang menunggak PKB lebih dari 4 tahun, cukup bayar 4 tahun saja dan denda dihapuskan.

Diketahui, sampai hari ini Kamis (19/1/2022), 16.000 lebih kendaraan bermotor di seluruh Aceh sudah melakukan pemutihan.

Kepala UPTD Samsat Banda Aceh, Muhammad Rizal mengatakan, khusus untuk Kota Banda Aceh, sebanyak 1.700 lebih kendaraan sudah memanfaatkan program pemutihan PKB ini.

“Kita melayani Pajak PKB tahun yang belum mati Surat Milik Kendaraan (SMK) 5 tahunan, Jadi yang kami layani di Bidang Pendapatan Samsat Banda Aceh itu yaitu PKB dan BBNKB. Sedangkan untuk yang lainnya itu di Kepolisisan, karena kita khusus untuk pendapatan pajak Aceh,” ujarnya.

Rizal menyampaikan, dalam proses pemutihan ini yang dibebadskan adalah, biaya balik nama, denda keterlambatan bayar pajak, pokok pajak PKB di atas 4 tahun bagi yang menunggak cukup bayar 4 tahun saja.

Karena itu, dia berharap, masyarakat bisa memanfaatkan kemudahan ini, karena tujuan pemerintah Aceh dalam hal ini Gubernur Aceh, Nova Iriansyah telah memberi relaksasi insentif kemudahan kepada masyarakat di masa pandemi ini.

“Dan Gubernur Aceh juga telah memberikan keringanan kepada masyarakat agar tidak membayar denda. Selain itu, bagi masyarakat yang ingin urus balik nama kepemilikan kendaran juga telah digratiskan,” pungkas Rizal.

Reporter: Hadiansyah

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News