13 Perusahaan Palsukan Izin OJK, Termasuk PT. Bank Syariah Aceh

Share

Nukilan.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan ada 13 perusahaan atau entitas keuangan yang memiliki dokumen izin palsu OJK, salah satunya PT. Bank Syariah Aceh dengan pemalsuan surat tanda terdaftar agen penjamin.

Direktur Hubungan Masyarakat Darmansyah menegaskan OJK tidak menerbitkan izin pada 13 perusahaan yang dimaksud.

“OJK mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati atas kebenaran informasi entitas yang mengaku telah memperoleh izin usaha atau terdaftar dari OJK,” ujar Darmansyah dalam keterangannya, Kamis (1/4/2021).

Darmansyah mengatakan informasi lembaga jasa keuangan yang telah mendapatkan izin usaha atau terdaftar di OJK bisa dicek melakukan nomor telepon 157 yang merupakan layanan OJK-157.

Adapun berikut ini 13 daftar perusahaan yang memiliki dokumen izin palsu OJK:

  1. Adiputra Investasion – Pemalsuan Izin Usaha Perusahaan Pialang Asuransi.
  2. Rendieka Investasion/Rendieka Investation – Pemalsuan Izin Usaha Perusahaan Pialang Asuransi.
  3. Arvirto Ariezki A/Sahabat Investing/Adiferdiansyah Investment – Pemalsuan Izin Usaha Perusahaan Pialang Asuransi.
  4. PartyZoo – Pemalsuan Izin Produk Investasi/Asuransi.
  5. Pintu Investasi/PT Dana Syariah Indonesia/Pintu Crypto Investasi – Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading/Investasi Dana.
  6. PT Swing Trading Indo – Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading.
  7. PT Trade In Plus – Pemalsuan Izin Usaha Investasi Dana Online/Investasi Trading.
  8. Saham Talk Indonesia (STI Investasi) – Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading/Investasi Dana.
  9. PT Trader Binomo Indonesia – Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading.
  10. Bareksa Investasi – Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading/Investasi Dana.
  11. PT Investasi Trading Sukses – Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading.
  12. Peluang Investasi Emas – Pemalsuan Izin Usaha Titip Dana/Modal.
  13. PT Bank Syariah Aceh – Pemalsuan Surat Tanda Terdaftar Agen Penjamin.

Pengecekan bisa juga dilakukan melalui WhatsApp resmi dengan nomor telepon 081 157 157 157. Ataupun melalui email konsumen@ojk.go.id. [detikFinance]

Pengumuman, Nomor: PENG-3/MS.312/2021, Tentang, Hati-Hati Terhadap Pemalsuan Izin Usaha yang Mengatasnamakan OJK

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News