108 Desa di Aceh Mulai Cairkan Insentif Dana Desa dari Kemenkeu

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Sebanyak 108 desa di Aceh mulai mencairkan insentif Dana Desa dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang diberikan kepada desa-desa dengan kinerja terbaik. Pencairan dana ini merupakan bagian dari upaya mendukung peningkatan tata kelola desa yang efektif dan akuntabel.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh, T Aznal Zahri, mengungkapkan bahwa empat kabupaten/kota di Aceh telah mulai mencairkan insentif tersebut. Daerah tersebut meliputi Aceh Jaya, Aceh Barat, Subulussalam, dan Aceh Tengah, dengan total alokasi mencapai Rp13,24 miliar untuk 108 desa.

“Dana insentif ini diberikan kepada desa-desa yang telah menunjukkan kinerja keuangan dan tata kelola terbaik,” kata Aznal di Banda Aceh, Rabu (16/10/2024).

Ia menjelaskan, dana tersebut harus dianggarkan terlebih dahulu ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) perubahan sebelum dapat dicairkan.

Dari 108 desa penerima insentif, Kabupaten Aceh Barat menjadi daerah dengan jumlah desa terbanyak yang telah mencairkan dana, yakni sebanyak 62 desa dengan total Rp7,46 miliar. Sementara itu, Aceh Jaya telah mencairkan dana untuk 20 desa dengan nilai Rp2,64 miliar. Di Kota Subulussalam, empat desa telah menerima insentif dengan total Rp482 juta, dan Aceh Tengah sebanyak 22 desa dengan nilai Rp2,64 miliar.

Aznal menambahkan, desa-desa lain di Aceh yang juga mendapatkan insentif Dana Desa masih dalam proses pencairan. Aceh secara keseluruhan mendapatkan alokasi insentif Dana Desa tahun 2024 sebesar Rp159,54 miliar, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana tersebut akan disalurkan kepada 1.266 desa dari total 6.497 desa di Aceh.

Penetapan desa penerima insentif Dana Desa didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 352 Tahun 2024, yang menekankan pentingnya tata kelola keuangan desa yang baik. Desa yang berhak menerima insentif adalah desa dengan kinerja keuangan yang efisien, transparan, dan bebas dari korupsi.

“Kriteria utama adalah kinerja keuangan dan tata kelola yang baik, termasuk akuntabilitas serta penghargaan yang diperoleh desa dari kementerian atau lembaga negara,” jelas Aznal.

Insentif ini diharapkan dapat mendukung kegiatan-kegiatan prioritas di desa, terutama dalam mendanai pembangunan dan program-program yang berdampak langsung bagi masyarakat desa.

Sampai saat ini, DPMG Aceh mencatat realisasi pencairan Dana Desa secara keseluruhan di Aceh sudah mencapai Rp4,58 triliun dari total alokasi Rp4,95 triliun, termasuk insentif Dana Desa tahun ini.

Penyaluran dana desa di Aceh dilakukan dalam dua bentuk, yaitu earmark (penyaluran dengan penggunaan yang sudah ditentukan) dan non-earmark (penyaluran tanpa penentuan penggunaan).

Pada tahap pertama, penyaluran earmark sudah mencapai Rp1,35 triliun untuk 6.494 desa atau 99,95 persen, dan pada tahap kedua, sebesar Rp813,9 miliar untuk 5.886 desa atau 90,60 persen. Sementara itu, penyaluran non-earmark tahap satu mencapai Rp1 triliun untuk 6.494 desa atau 99,95 persen, dan tahap kedua sebesar Rp1,35 triliun untuk 5.886 desa atau 90,60 persen.

“Secara total, penyaluran Dana Desa di Aceh, baik dalam bentuk earmark maupun non-earmark, telah mencapai Rp4,58 triliun atau 92,53 persen,” pungkas Aznal.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News