Zulfadli Terpilih sebagai Ketua Sementara DPRA 2024-2029

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Zulfadli, A.Md., politikus dari Partai Aceh, resmi dilantik sebagai Pimpinan Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk periode 2024-2029. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Plt. Sekretaris DPRA, Khudri, S.Ag., MA, dalam acara pelantikan 81 anggota DPR Aceh yang berlangsung di Gedung DPRA pada hari ini, Senin (30/9/2024).

Amatan Nukilan.id, dalam keterangannya, Khudri mengungkapkan dasar penetapan pimpinan sementara tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 112 ayat 2 menegaskan bahwa pimpinan sementara DPRD Provinsi terdiri dari satu orang ketua dan satu orang wakil ketua yang berasal dari dua partai politik dengan perolehan kursi terbanyak.

“Dengan ini kami umumkan susunan sementara Dewan Perwakilan Rakyat Aceh sesuai dengan perolehan kursi partai politik peserta pemilu Anggota DPRA Tahun 2024 sebagaimana berikut: Satu, Zulfadli, A.Md dari Partai Aceh sebagai ketua sementara,” ujar Khudri saat mengumumkan susunan pimpinan sementara.

Zulfadli, yang akan memimpin DPRA, diikuti oleh Ir. H. Saifuddin Muhammad dari Partai Nasdem sebagai Wakil Ketua Sementara. Penetapan ini merupakan hasil keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh dan surat usulan dari Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh serta Pimpinan Wilayah Partai Nasdem.

Pelantikan ini merupakan langkah awal bagi DPRA yang baru terpilih, hasil Pemilu Legislatif 14 Februari 2024. Sebanyak 81 anggota DPR Aceh kini resmi mengemban tugas sebagai wakil rakyat, siap menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan demi kepentingan masyarakat Aceh. (XRQ)

Reporter: Akil Rahmatillah

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News