NUKILAN.ID | JAKARTA — Polemik terkait empat pulau yang berada di wilayah Aceh namun dikabarkan lebih dekat secara geografis ke Sumatera Utara terus menjadi sorotan. Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kini tengah mengkaji ulang status wilayah keempat pulau tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa belum ada peraturan resmi yang menetapkan batas wilayah antara Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, dan Kabupaten Aceh Singkil.
“Gini, masalah empat pulau di Aceh itu sampai hari ini sebenarnya belum ada peraturan Mendagri yang mengatur tentang batas wilayah antara Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kabupaten Singkil di Aceh. Yang ada itu adalah keputusan Menteri Dalam Negeri mengenai pengkodean pulau-pulau, itu memang sudah ada. Jadi semua pihak harap bersabar,” ujar Yusril kepada wartawan di Depok, Jawa Barat, Minggu (15/6/2025).
Menurutnya, pemerintah tengah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secepatnya dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Ia menegaskan bahwa keputusan final nantinya akan dibuat melalui peraturan Mendagri, bukan sekadar keputusan tentang pengkodean pulau.
“Kami berharap semua pihak bersabar menghadapi kenyataan ini karena memang keputusan tentang itu belum final penentuan batas wilayah itu berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah diputuskan melalui peraturan Mendagri, bukan keputusan Mendagri yang ada,” sambungnya.
Yusril juga menekankan bahwa pengkodean pulau tidak otomatis menentukan batas wilayah antarprovinsi atau antarkabupaten.
“Jadi masih terbuka kesempatan untuk mengkaji masalah ini untuk memusyawarahkan dan untuk mencari,” jelas Yusril.
Dalam upaya penyelesaian, Yusril menyebut akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, serta tokoh-tokoh masyarakat terkait.
Ia mengakui bahwa secara geografis, keempat pulau memang lebih dekat ke Tapanuli Tengah. Namun, hal tersebut tidak serta-merta menjadi penentu dalam penetapan wilayah administrasi.
“Ingin saya katakan bahwa penentuan kode-kode pulau itu memang menunjukkan bahwa pulau-pulau itu secara geografis lebih dekat ke Tapanuli Tengah dibandingkan dengan Kabupaten Singkil. Tapi sebelumnya kita ketahui bahwa kedekatan geografis bukan satu-satunya dasar untuk menetapkan sebuah pulau itu masuk ke dalam wilayah kabupaten atau provinsi mana,” terangnya.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa faktor sejarah, budaya, dan aspek sosial lainnya juga menjadi pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan.
“Jadi tentu ada faktor-faktor lain faktor-faktor sejarah, faktor-faktor budaya, faktor-faktor penempatan suku, dan lain-lain di kawasan itu. Yang juga harus menjadi pertimbangan pemerintah dalam memutuskan pulau itu masuk ke dalam wilayah provinsi atau kabupaten atau kota yang mana,” tuturnya.
Untuk memperjelas, Yusril mencontohkan beberapa kasus internasional seperti Pulau Natuna yang lebih dekat ke Sarawak, Malaysia, namun tetap masuk wilayah Indonesia. Juga Pulau Miangas di Sulawesi Utara yang lebih dekat ke Filipina, serta Pulau Pasir yang secara geografis lebih dekat ke Indonesia, tetapi diakui sebagai bagian dari Australia sejak era kolonial.
“Jadi kalau kita lihat empat pulau ini mungkin secara geografis lebih dekat ke Tapanuli Tengah tapi harus dikaji aspek-aspek lain sejarah, budaya, dan lain-lain agar pemerintah nanti akan memberikan keputusan yang adil dan bijak untuk semua pihak,” pungkasnya.