Nukilan.id – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama 18 kantor LBH YLBHI se-Indonesia mengecam langkah tertutup Komisi I DPR RI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
YLBHI mencermati bahwa masih terdapat pasal karet dalam UU ITE yang mengancam demokrasi khususnya kemerdekaan berpendapat dan berekspresi.
Baca Juga: YLBHI Banda Aceh Sebut Rumoh Gedong Simpan Banyak Sejarah Pelanggaran HAM Berat
Pasal-pasal tersebut di antaranya Pasal 27 ayat 1 dan 3, Pasal 28 ayat 2, Pasal 29, Pasal 26, Pasal 36, Pasal 40 ayat 1 dan 2, dan Pasal 45 soal pemidanaan.
Manajer program LBH Banda Aceh, Aulianda Wafisa mengatakan pada tahun 2005 lalu, Indonesia telah meratifikasi International Covenant of Civil anda Political Rights (ICCPR) yang diharapkan melindungi masyarakat dan menjaga ketenteraman antar warga.
“Namun pemerintah justru menggunakan UU ITE sebagai alat untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat,” ujar Aulianda Wafisa dilansir Nukilan.id dari akun Instagram @yayasanlbhindonesia, Senin (24/7/2023).
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI, Arif Maulana. Dia mengatakan UU ITE merupakan alat pukul demokrasi dan alat pukul kekuasaan untuk membungkam suara-suara kritis.
“Kondisi faktual hari ini dilakukan dengan tidak demokratis, tidak partisipatif dan tidak membuka informasi yang dapat diakses masyarakat luas,” demikian disampaikan Arif Maulana. [sammy]
Baca Juga: YLBHI: Ombudsman Bongkar Skenario Penyelenggaraan TWK KPK