YLBH-KI Desak Evaluasi Kanit Pidum Polres Aceh Barat

Share

NUKILAN.ID | MEULABOH – Ketua Divisi Advokasi, Hukum, dan HAM Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Indonesia (YLBH-KI) perwakilan Aceh Barat, Deni Setiawan, mendesak Kapolres Aceh Barat segera mengevaluasi Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) Satreskrim Polres Aceh Barat.

Desakan tersebut disampaikan menyusul dugaan adanya persoalan dalam penanganan perkara yang dinilai tidak mencerminkan profesionalisme.

“Adanya beberapa laporan ke Propam Mabes Polri terhadap penyidik unit Pidum dan Kanit nya, itu menunjukkan bahwa ada yg keliru dari kepemimpinan kanit pidum Aceh Barat”.

Deni menyebutkan, berdasarkan temuan di lapangan, terdapat sejumlah persoalan dalam penanganan perkara, di antaranya lambatnya pemberian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), dugaan penghentian kasus yang tidak profesional, hingga indikasi perlambatan proses penanganan perkara.

Selain itu, ia juga menyoroti dugaan tidak dijalankannya hasil forum pertemuan yang turut dihadiri oleh Kasat Reskrim dan KBO Reskrim Polres Aceh Barat dalam salah satu perkara.

“Kami meminta kepada Bapak Kapolda Aceh dan Bapak Kapolres Aceh Barat, demi menjunjung tinggi marwah serta keprofesionalan Kepolisian dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Intatitusi Kepolisian, maka menurut kami ini perlu segera dilakukan evaluasi dan pergantian kepala unit Pidana Umum Polres Aceh Barat”.

Menurutnya, Polres Aceh Barat memiliki sumber daya manusia yang dinilai lebih profesional untuk mengisi posisi tersebut.

“Kami rasa, Polres Aceh Barat banyak memiliki SDM yg lebih profesinal untuk menjalankan tugasnya diunit pidana umum tersebut”.

Ia menegaskan, evaluasi dan pergantian pejabat di unit tersebut penting dilakukan demi menjaga citra institusi kepolisian.

“Demi citra Kepolisian yang profeisonal, dan demi menjaga nama baik institusi dan Kapolres, maka kita mendesak agar dilakukan evaluasi serta adanya pergantian Kepala unit di pidana umum”.

Deni juga menilai persoalan ini harus ditangani secara serius agar tidak berdampak negatif terhadap pimpinan dan institusi Polres Aceh Barat di kemudian hari.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Kanit Pidum tersebut, menurut pengetahuannya, tidak hanya dilaporkan ke Propam Mabes Polri, tetapi juga telah dilaporkan ke Kabag Wassidik Polda Aceh.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News