Yayasan Wangsa Desak Polda Aceh Transparan Terkait Kunjungan ke PT MGK

Share

NUKILAN.ID | MEULABOH Yayasan Wahana Generasi Aceh (Wangsa) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh agar membuka informasi secara transparan kepada publik terkait kunjungan mereka ke lokasi aktivitas PT Magellanic Garuda Kencana (MGK) di Kabupaten Aceh Barat pada 25 Juni 2025 lalu.

Desakan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Wangsa, Zikri Marpandi, mewakili Ketua Umum Wangsa, Jhony Howard. Menurutnya, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian terkait maksud dan tindak lanjut kunjungan yang juga melibatkan sejumlah instansi pemerintah.

“Sampai hari ini, tidak ada kejelasan apa yang menjadi agenda utama dari kunjungan itu. Apakah untuk verifikasi perizinan, evaluasi dampak lingkungan, atau hal lainnya. Semua serba tertutup. Padahal isu ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujar Zikri saat dikonfirmasi Nukilan.id, Kamis (10/7/2025).

Zikri menuturkan bahwa Wangsa sebelumnya telah mengirimkan surat rekomendasi kepada sejumlah lembaga terkait pada 12 Juni, serta surat lanjutan pada 20 Juni yang mempertanyakan respons atas surat pertama tersebut. Namun, satu-satunya tindak lanjut yang diketahui hanyalah kunjungan ke lokasi PT MGK pada 25 Juni.

“Setelah kami kirimkan surat dan surat lanjutan, yang kami dapatkan hanya informasi bahwa Polda Aceh turun ke lokasi. Tidak ada laporan hasil, tidak ada transparansi tindak lanjut. Ini sangat mengecewakan,” tambahnya.

Ia menjelaskan, dari informasi yang dihimpun Wangsa, kunjungan itu turut melibatkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Barat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Barat, serta Polres Aceh Barat. Namun, tidak satu pun dari pihak tersebut yang mempublikasikan laporan resmi kepada publik.

Lebih jauh, Zikri menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan langsung ke lapangan. Hasil pengamatan menunjukkan adanya aktivitas pembangunan kapal penggeruk emas baru di Daerah Aliran Sungai (DAS) Woyla, yang ukurannya disebut lebih besar dari kapal sebelumnya.

“Yang kami lihat di lokasi sangat mengkhawatirkan. Kapal baru sedang dirakit secara leluasa di wilayah DAS Woyla. Ini seperti pembiaran yang terorganisir. Padahal wilayah tersebut masuk dalam Kawasan Strategis Nasional sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 ayat (2) Qanun RTRW Aceh Barat,” tegasnya.

Menurut Zikri, regulasi yang mengatur kawasan tersebut sudah jelas. Dalam Pasal 47 dan 48 Qanun RTRW Aceh Barat, terdapat larangan tegas terhadap segala bentuk aktivitas yang dapat merusak ekosistem dan mengganggu fungsi sungai.

“Aturan hukumnya jelas. Namun jika tidak ditegakkan, maka akan terjadi kerusakan permanen yang sulit dipulihkan. Kami tidak akan tinggal diam,” pungkas Zikri.

Ia menambahkan bahwa Yayasan Wangsa akan terus mendorong pengungkapan fakta dan mendesak semua pihak untuk bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial di wilayah Aceh Barat. (XRQ)

Reporter: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News