Nukilan.id – Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat, Hamdani, melaporkan Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Winardy ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait dugaan “main mata” dalam penanganan 24 Ton Solar di Aceh Barat beberapa waktu lalu.
Laporan tersebut, diterima langsung oleh anggota Kompolnas, Poengky Indarti. Kepada Pengky, Hamdani menyampaikan tentang beberapa kejanggalan dalam penanganan proses penangkapan 24 ton solar di Aceh Barat tersebut.
Baca Juga: YARA Minta Menteri ESDM, Keuangan, LHK, BKPM dan Kapolri Untuk Patuhi PP 23 Tahun 2015
“Kami melaporkan juga Kombes Winardi kepada Kompolnas dugaan terkait dugaan “main mata” dengan pemilik mobil Tangki solar 24 Ton yang ditangkap oleh Polda Aceh beberapa waktu lalu, karena menurut kami ada beberapa hal yang janggal dalam proses ini, oleh karena itu, Kompolnas sebagai yang dibentuk dengan PERPRES Nomor 17 Tahun 2011 juga melaksanakan fungsi melaksanakan pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian Polri,” terang Hamdani usai menyerahkan laporan tertulis kepada Poengky.
Selain penanganan 24 Ton Solar di Aceh Barat, Hamdani juga menyertakan beberapa laporan lain terkait dugaan pemerasan terhadap masyarakat, laporan ini disampaikan berdasarkan adanya pengaduan masyarakat kepada Yayasan Advokasi Rakyat Aceh.
“Ada beberapa kasus lagi terkait dugaan pemerasan yang kami sampaikan kepada Kompolnas, laporan ini berdasarkan aduan dari masyarakat, untuk beberapa kasus tersebut tidak kami buka dulu ke Publik karena beberapa pertimbangan,”tutup Hamdani didepan kantor Kompolnas.[]
Baca Juga: YARA: Kematian Ribuan Ikan di DAS Krueng Nagan Sinyal Berbahaya Bagi Kehidupan Manusia