Nukilan.id – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, mengingatkan Inspektur Jenderal Polisi atau Irjen Pol. Ahmad Haydar sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh untuk menuntaskan kasus penangkapan 24 ton BBM yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh.
Baca Juga: YARA Laporkan Dirkrimsus Polda Aceh ke Kompolnas
Menurut Safar, Kapolda sebagai atasan langsung Dirkrimsus punya tanggung jawab pengawasan melekat terhadap jajarannya, kasus 24 ton BBM ini sudah menjadi sorotan publik, bahkan beberapa waktu lalu dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri karena dugaan main mata dalam kasus tersebut.
Dugaan ini, lanjut safar, semakin kuat setelah Safar menerima surat dari Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, pada tanggal 27 April 2023, yang menyampaikan bahwa sampai tanggal 3 mei tersebut Kejaksaan Tinggi Aceh belum menerima berkas tahap pertama dari Polda Aceh. Padahal, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirim pada tanggal 16 Maret 2023.
“Kami mendapat balasan surat dari Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh terkait dengan kasus 24 Ton BBM di Polda Aceh, dan dalam surat tersebut disampaikan bahwa sampai tanggal 3 Mei 2023, Kajati Aceh belum menerima berkas tahap satu dari Polda, ini menambah kuat dugaan kami jika Dirkrimsus main mata dengan pemilik 24 ton BBM tersebut,” kata Safar.
Informasi tambahan terhadap perkembangan penyidikan kasus ini juga akan disampaikan ke Propam Polri nantinya, dan dalam waktu dekat juga akan disampaikan ke Komisi III DPR- RI termasuk informasi keberadaan barang bukti dalam kasus tersebut.
“Informasi dari Kejaksaan dan beberapa informasi lainnya seperti keberadaan barang buktinya yang kami dapat dalam mengawal penyidikan kasus 24 ton BBM ini juga akan kami sampaikan kembali ke Propam Polri nantinya, dan dalam waktu dekat juga kami sampaikan ke Komisi III DPR-RI untuk disampaikan kepada Kapolri nantinya,” terangnya.
Safar mengingatkan Kapolda Aceh sebagai Pimpinan Polri di Aceh untuk memantau langsung proses penyidikan kasus ini, jangan sampai kepercayaan masyarakat luntur terhadap penegakan hukum karena tindakan-tindakan yang tidak profesional oleh oknum dalam instansi kepolisian. Khususnya, di Aceh. Baik buruknya citra polri menjadi tanggung jawab Kapolda di Aceh.
“Kami mengingatkan Kapolda sebagai pimpinan polri di Aceh agar memberikan atensi khusus terhadap kasus ini. Apalagi, sudah menjadi perhatian publik, jangan sampai kepercayaan masyarakat hilang terhadap penegakan hukum akibat ada oknum jahat yang menggunakan kewenangan untuk tindakan yang tidak profesional dan melanggar hukum demi kepentingan pribadinya,” tutupnya.[]
Baca Juga: Oknum Ditresnarkoba Poldasu Dilaporkan ke Propam Mabes Polri Akibat Dugaan Penggelapan Narkotika