Waspada TPPO Usai Lebaran, Pemerintah Imbau Masyarakat Cermati Tawaran Kerja Mencurigakan

Share

NUKILAN.ID | JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya tawaran kerja mencurigakan yang berpotensi mengarah pada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), terutama setelah momen mudik Lebaran.

Dikutip Nukilan.id dari materi edukasi yang dirilis oleh Kementerian PPPA, menyebutkan bahwa setelah masa lebaran, banyak masyarakat mulai mencari peluang kerja baru. Namun, kondisi tersebut kerap dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk menjebak korban melalui berbagai modus penipuan berkedok lowongan pekerjaan.

“Setelah mudik, banyak orang yang mencari peluang kerja baru. Namun waspadai tawaran pekerjaan yang mencurigakan karena bisa terjebak modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” demikian imbauan tersebut.

Sejumlah ciri tawaran kerja mencurigakan di antaranya informasi perusahaan yang tidak jelas, iming-iming gaji tinggi tanpa kualifikasi tertentu, hingga proses rekrutmen yang berlangsung sangat cepat.

Selain itu, masyarakat juga diminta waspada jika terdapat permintaan uang administrasi, tidak adanya kontrak kerja resmi, serta permintaan dokumen pribadi seperti KTP dan paspor dalam bentuk asli.

Tak hanya itu, tawaran kerja yang disebarkan melalui media sosial atau pesan pribadi tanpa proses formal juga patut dicurigai.

Untuk mencegah hal tersebut, masyarakat diimbau agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan bergaji besar dengan proses mudah. Calon pekerja juga diminta mencari informasi lebih mendalam terkait perusahaan, jenis pekerjaan, serta lokasi kerja yang ditawarkan.

Selain itu, penting untuk memastikan perusahaan memiliki situs resmi dan legalitas yang jelas. Masyarakat juga diingatkan agar tidak menyerahkan dokumen asli kepada pihak perekrut sebelum adanya kontrak kerja resmi.

Sebagai langkah antisipasi, masyarakat yang menemukan dugaan praktik perdagangan orang diminta segera melapor melalui layanan yang telah disediakan pemerintah, seperti Hotline SAPA 129 atau WhatsApp 08111-129-129. Laporan juga dapat disampaikan melalui nomor kepolisian 110 maupun layanan pengaduan lainnya di 0-800-1000-000.

Pemerintah berharap, melalui edukasi ini masyarakat dapat lebih waspada dan terhindar dari praktik perdagangan orang yang merugikan serta membahayakan keselamatan. (XRQ)

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News