Warga Myanmar Tersangka Penyelundupan Rohingya ke Aceh Ditangkap bersama Dua Warga Lokal

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Aparat kepolisian di Kabupaten Aceh Timur berhasil menangkap seorang warga negara Myanmar berinisial MH (41) bersama dua warga lokal Aceh Timur yang diduga menjadi bagian dari sindikat penyelundupan pengungsi Rohingya. Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam membawa puluhan pengungsi Rohingya dari Bangladesh ke perairan Aceh.

MH diduga berperan sebagai nakhoda kapal kayu yang membawa 96 pengungsi Rohingya hingga mendarat di pantai Krueng Tho, Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Aceh Timur, pada Kamis (31/10/2024) lalu. Dua warga lokal lainnya, AY (64) dan IS (38), berperan sebagai pemilik kapal dan penjemput di laut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, menjelaskan bahwa MH bersama IS ditangkap saat melintas di jalan Banda Aceh-Medan, tepatnya di Desa Keumuning, Peureulak, Aceh Timur.

“Penangkapan ini adalah hasil penyelidikan intensif atas mendaratnya pengungsi Rohingya di Aceh Timur,” ujar Adi pada Rabu (6/11/2024).

Pengungkapan Sindikat Internasional

Menurut Adi, penyelidikan mengungkap jaringan penyelundupan ini melibatkan agen-agen yang beroperasi lintas negara.

“Selain MH, terdapat dua warga negara asing lainnya, yaitu Molofi Abdul Rohim dan Muhammad Nyu, yang diduga terlibat dalam jaringan ini. Molofi tinggal di Malaysia, sementara Nyu teridentifikasi berada di luar negeri,” ungkapnya.

Seorang warga Indonesia bernama Herman disebut menjadi penghubung jaringan sindikat di Aceh dengan kelompok di luar negeri.

“Herman ini juga diduga terkait dengan pendaratan pengungsi Rohingya di Kabupaten Aceh Selatan beberapa waktu lalu,” tambah Adi.

Dakwaan dan Ancaman Hukuman

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 120 ayat (1) dan (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang membawa ancaman hukuman tiga hingga 15 tahun penjara.

“Kami terus mendalami kasus ini, dan penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap seluruh jaringan penyelundupan Rohingya di Aceh,” kata Adi.

Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menekan aksi penyelundupan imigran di wilayah perairan Aceh.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News