NUKILAN.id | Banda Aceh – Warga di Kota Banda Aceh harus tutup aurat saat olahraga. Sebab, Tim Amar Makruf Dinas Syariat Islam setempat akan dakwah keliling memantau warga tak berpakaian islami.
Tim dipimpin Kepala Bidang Dakwah Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh Teungku Irwanda ini misalnya Ahad kemarin memantau peolahraga sekitar Stadion Harapan Bangsa.
Saat mendapati warga berpakaian tak islami saat olahraga, tim lantas membina dengan mengatakan bahwa mereka melanggar Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Akidah, Ibadah, dan Syiar Islam.
Menurut Irwanda, sesuai qanun di Aceh, setiap orang Islam wajib berbusana muslim. Pakaian muslim dimaksud adalah menutup aurat, tidak menampakkan lekuk tubuh, dan tidak tembus pandang.
Ia mengajak warga secara persuasif agar sama-sama melaksanakan dan mengawasi implementasi qanun ini.
“Silakan berolahraga dengan memperhatikan pakaian yang dipakai terutama pakaian yang tidak mengumbar aurat,” katanya, dikutip Senin (6/5/2024).
Editor: Akil Rahmatillah