NUKILAN.id | Jantho – Kemarin rabu (29/1/2025) Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar resmi meluncurkan layanan Call Center sebagai sarana bagi masyarakat untuk melaporkan berbagai gangguan ketertiban dan pelanggaran hukum di wilayah tersebut.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, menjelaskan bahwa layanan ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban umum serta penegakan syariat Islam.
“Layanan pengaduan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan ketertiban umum dan penegakan syariat Islam,” ujarnya.
Masyarakat kini dapat melaporkan berbagai permasalahan terkait ketertiban umum dan pelanggaran peraturan daerah melalui nomor 0811 6790 040 yang beroperasi 24 jam. Jenis laporan yang dapat diterima antara lain tawuran, keributan di tempat umum, aktivitas ilegal yang mengganggu kenyamanan warga, serta tindakan lain yang berpotensi mengancam keamanan lingkungan. Selain itu, warga juga dapat mengikuti informasi terbaru melalui akun resmi Satpol PP dan WH Aceh Besar di Instagram (@satpolppabes), Facebook (satpolppabes), dan TikTok (@satpolppwh_abes).
Menyikapi hal ini, Nukilan.id melakukan wawancara lapangan dengan beberapa warga Aceh Besar untuk mengetahui tanggapan mereka terkait layanan ini. Secara umum, warga sangat mengapresiasi langkah ini.
Salah satunya adalah Rahmad, seorang pedagang di Lambaro. Ia menyatakan dukungannya terhadap peluncuran layanan Call Center ini. Selama ini, Rahmad mengaku sering bingung harus melapor ke mana ketika terjadi keributan atau masalah di sekitarnya.
“Sekarang, dengan adanya nomor Call Center, saya merasa lebih mudah dan cepat untuk melaporkan gangguan ketertiban, seperti tawuran atau suara bising dari tempat hiburan. Semoga laporan yang kami buat bisa ditindaklanjuti dengan cepat,” kata Rahmad pada Kamis, 30 Januari 2025.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh Taufik, seorang mahasiswa. Menurutnya, peluncuran Call Center ini adalah langkah yang bagus. Sebagai anak muda, ia merasa lebih mudah melaporkan gangguan ketertiban tanpa harus datang langsung ke kantor Satpol PP atau WH.
“Kadang ada masalah yang harus segera ditangani, seperti keributan atau kegiatan yang melanggar aturan. Dengan Call Center, kita bisa langsung menghubungi mereka,” ungkapnya.
Namun, terkait pengaduan pelanggaran syariat, Taufik menilai hal ini bisa menjadi sensitif. Menurutnya, harus ada batasan yang jelas agar tidak terjadi kesalahpahaman atau tuduhan tanpa dasar.
“Saya percaya masyarakat harus bisa melapor dengan rasa aman dan nyaman, tanpa khawatir akan adanya penyalahgunaan laporan,” tutupnya.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat Aceh Besar dapat lebih aktif berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, sekaligus mendukung penegakan syariat Islam secara lebih efektif. (XRQ)
Reporter: AKil