Wednesday, May 8, 2024

Wamenkeu Sebut Pajak Tumpuan Negara untuk Beli Vaksin Covid-19

Nukilan.id – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyatakan pajak merupakan tumpuan negara dalam membeli vaksin covid-19 dan menyelenggarakan proses vaksinasi kepada 185 juta masyarakat Indonesia.

“Uang pajak menjadi salah satu tumpuan untuk membeli vaksin dan melakukan vaksinasi itu, beli vaksin impor,” ucap Suahasil dalam Spectaxcular 2021, Senin (22/3).

Suahasil menuturkan negara butuh dana Rp58 triliun untuk membeli vaksin covid-19. Pemerintah butuh dana besar untuk menyelenggarakan program vaksinasi karena vaksin diberikan secara gratis.

“Vaksinasi ini harus diselesaikan untuk 185 juta penduduk Indonesia agar terbentuk herd immunity,” kata Suahasil.

Vaksinasi covid-19 ini menjadi bagian dari program pemulihan ekonomi (PEN) klaster kesehatan. Secara keseluruhan, pemerintah mengalokasikan dana PEN 2021 sebesar Rp699,43 triliun.

Bila dirinci, dana untuk klaster kesehatan sebesar Rp176,3 triliun, klaster perlindungan sosial Rp157,41 triliun, klaster UMKM Rp186,81 triliun, klaster program prioritas Rp125,06 triliun, dan klaster insentif usaha Rp53,86 triliun.

Sementara, Suahasil menyatakan pajak juga digunakan untuk memberikan relaksasi untuk dunia usaha. Hal ini dibutuhkan agar pengusaha dapat bertahan di masa pandemi covid-19.

“Pada saat yang bersamaan pajak juga untuk berikan relaksasi guna mendukung dunia usaha, mendukung wajib pajak yang sekarang sedang sulit,” kata Suahasil.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak hanya sebesar Rp68,5 triliun pada Januari 2021. Jumlahnya turun 15,3 persen dari Januari 2020 yang sebesar Rp80,8 triliun.

Penurunan pajak utamanya berasal dari pajak penghasilan (PPh) migas yang anjlok 19,8 persen dari Rp2,9 triliun menjadi hanya Rp2,3 triliun. Hal ini dipengaruhi oleh fluktuasi harga komoditas.

Kemudian, pajak non migas juga turun 15,2 persen dari Rp77,9 triliun menjadi Rp66,1 triliun. Penerimaan pajak non migas ini terdiri dari PPh non migas sebesar Rp39 triliun, pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp26,3 triliun, pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp100 miliar, dan pajak lainnya Rp600 miliar [Republika.co.id].

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img