NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Malik Mahmud Al-Haytar menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh dalam merumuskan regulasi penyiaran berbasis internet.
Dukungan tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama jajaran KPI Aceh di Mess Wali Nanggroe, Lampeuneurut, Aceh Besar, Rabu (28/1/2026).
Dalam pertemuan itu, Malik Mahmud menegaskan pentingnya pengaturan penyiaran internet untuk menjaga moral dan karakter generasi muda Aceh di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.
“Moral generasi muda Aceh harus dijaga. Jangan sampai rusak oleh perkembangan teknologi yang kian cepat dan tanpa kontrol,” ujar Malik Mahmud.
Ia menilai ruang digital yang sangat terbuka berpotensi menghadirkan konten yang bertentangan dengan nilai sosial dan keacehan jika tidak diatur secara bijak.
Selain menyatakan dukungan, Wali Nanggroe juga memberikan sejumlah saran agar regulasi penyiaran internet tidak bersifat represif, melainkan edukatif dan berkeadilan. Ia menekankan pentingnya pelibatan tokoh adat, ulama, serta akademisi dalam proses perumusan kebijakan.
“Pentingnya pelibatan tokoh adat, ulama, dan akademisi dalam proses perumusan kebijakan, sehingga regulasi yang lahir tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga diterima secara sosial dan kultural oleh masyarakat Aceh”, jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPI Aceh, M. Reza Fahlevi, menjelaskan bahwa kunjungan pihaknya bertujuan meminta rekomendasi serta peuneutoh (petuah) dari Wali Nanggroe terkait rencana penyusunan dan penguatan regulasi penyiaran internet di Aceh. Hal tersebut agar kebijakan yang dirumuskan tetap sejalan dengan nilai, adat, serta kekhususan Aceh.
Menurut Reza, penyiaran internet memiliki karakteristik berbeda dengan penyiaran konvensional karena bersifat lintas batas, berlangsung secara realtime, tidak mengenal jam siar, serta dapat diakses tanpa proses penyaringan yang ketat.
Karakteristik itu mencakup berbagai platform digital yang kini dikonsumsi masyarakat sehari-hari, seperti TikTok, layanan Meta yang mencakup Instagram dan Facebook, serta platform berbasis Google seperti YouTube dan layanan video daring lainnya.
“Penyiaran internet ini sangat berpengaruh terhadap pembentukan pola pikir, perilaku, dan karakter masyarakat, khususnya generasi muda. Karena itu, diperlukan pengaturan yang adaptif, bukan untuk membatasi kreativitas, tetapi untuk menjaga ruang digital tetap sehat,” jelas Reza.
Ia menambahkan, regulasi tersebut merupakan amanah dari Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penyiaran di Aceh yang merupakan turunan dari Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Tahun 2006, khususnya Pasal 153.
“Qanun ini memberikan kewenangan khusus kepada Aceh untuk mengawasi penyiaran, termasuk penyiaran berbasis internet, sesuai dengan perkembangan zaman. Ini bukan tugas ringan, tetapi menjadi tanggung jawab konstitusional KPI Aceh,” tegasnya.
Reza menegaskan, KPI Aceh tidak hanya akan fokus pada pengawasan dan penertiban, tetapi juga mendorong lahirnya konten digital yang edukatif dan informatif.
“Kami juga akan memberikan apresiasi terhadap konten yang mendidik dan membangun. Penyiaran internet seharusnya menjadi sarana literasi, bukan sumber kerusakan sosial,” pungkasnya.
Diketahui, pertemuan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua KPI Aceh Samsul Bahri serta Komisioner KPI Aceh lainnya Ahyar dan Dr. Muslem Daud.







