Wali Kota Illiza Bakal Terbitkan Perwal Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Pajak

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, akan segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur tentang keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak kota. Saat ini, Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh tengah merumuskan aturan tersebut.

Kepala BPKK Banda Aceh, Alriandi Adiwinata, mengatakan pihaknya sudah melakukan sejumlah simulasi penerapan Perwal. Regulasi itu juga telah diajukan ke Pemerintah Aceh untuk ditelaah.

“Kita sedang menunggu respon dari Pemerintah Aceh. Jika tidak ada koreksian maka Perwal dapat segera dijalankan,” kata Alriandi, Jumat (19/9/2025).

Menurutnya, keringanan pajak akan diberlakukan untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman, kesenian, serta hiburan. Keringanan diberikan kepada wajib pajak yang tidak berkemampuan atau usaha yang tidak mendatangkan laba. Selain itu, fasilitas ini juga berlaku bagi objek pajak yang terdampak bencana, baik ringan, sedang, maupun berat.

“Keringanannya dapat berupa penundaan pembayaran paling lama tiga bulan. Atau angsuran pembayaran paling banyak tiga kali,” jelas Alriandi.

Pemko Banda Aceh juga menyiapkan pengurangan pajak hingga 75 persen untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan ini diberikan bagi wajib pajak yang tidak mampu secara ekonomi dan dibuktikan dengan surat dari keuchik.

Objek pajak yang terdampak bencana juga bisa mendapat pengurangan PBB-P2 maupun Pajak Air Tanah (PAT) dengan besaran berbeda. Dampak berat memperoleh pengurangan hingga 99 persen, dampak sedang 75 persen, dan dampak ringan 50 persen.

Selain itu, objek pajak nirlaba di bidang pendidikan, kesehatan, sosial, budaya, dan pemberdayaan masyarakat mendapat potongan paling banyak 20 persen. Wajib pajak yang mengadakan kegiatan sosial, mengembangkan seni tradisional, menumbuhkan bakat, atau membangun sarana swadaya masyarakat, bisa memperoleh pengurangan hingga 50 persen.

Untuk mendorong optimalisasi pajak PBJT atas makanan dan minuman, pemerintah kota juga memberi pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen selama 12 bulan.

“Pengurangan itu khusus untuk wajib pajak usaha mikro yang bersedia memasang atau dipasang alat monitoring pajak tapping box. Tentu dibuktikan dengan surat persetujan pemasangan,” ujar Alriandi.

Selain itu, dalam rangka pengentasan kemiskinan, pengurangan pajak hingga 20 persen diberikan untuk wajib pajak kategori miskin yang dibuktikan dengan surat keterangan dari desa.

Bentuk keringanan lain yang ditawarkan Pemko Banda Aceh adalah pembebasan pajak PBB-P2, khusus bagi objek pajak yang terdampak bencana berat hingga mengalami keadaan kahar.

Tak hanya itu, pelaku usaha mikro dengan modal usaha di bawah Rp100 juta juga mendapat pembebasan pajak PBJT atas makanan dan minuman. Program ini ditujukan bagi usaha baru yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dinas terkait.

“Pembebasan pajaknya maksimal hingga tiga bulan pertama,” kata Alriandi.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News