NUKILAN.id | Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, kembali menegaskan komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menerapkan aturan kawasan tanpa rokok (KTR). Ia mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat agar tidak merokok di area yang telah ditetapkan sebagai zona larangan merokok.
“Sebetulnya itu sudah lama ya, kawasan tanpa rokok. Jadi, saya menghidupkan kembali karena memang kita kan perlu menjaga kesehatan masyarakat kita, lingkungan kita,” ungkap Illiza kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu (16/4/2025).
Illiza menjelaskan, Banda Aceh merupakan daerah pelopor di Aceh dalam melahirkan peraturan terkait KTR. Beberapa lokasi yang termasuk dalam kawasan ini meliputi perkantoran, sekolah, tempat ibadah, hotel, hingga berbagai ruang publik lainnya.
“Banda Aceh ini menjadi inisiator terhadap lahirnya qanun atau peraturan kawasan tanpa rokok. Komitmen kita agar kota Banda Aceh menerapkan aturan hukum kawasan tanpa rokok ini dan ditaati,” kata Illiza.
Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, Pemkot Banda Aceh mengandalkan pemantauan melalui kamera pengawas (CCTV) serta kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk institusi pendidikan dan instansi pemerintah.
“Saya lihat sampai hari ini tidak ada kendala. Jadi, sudah punya kesadaran yang cukup tinggi,” tuturnya.
Meski tegas dalam melarang aktivitas merokok di zona KTR, Pemkot tetap memberikan ruang bagi perokok dengan menyediakan area khusus di ruang terbuka, yang tidak mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.
“Kita tidak fasilitasi ruang kalau di Balai Kota, tapi mereka boleh merokok di tempat-tempat yang memang diperbolehkan, di tempat yang terbuka, tidak mengganggu lingkungan,” kata Illiza menambahkan.
Editor: AKil