Nukilan | Banda Aceh – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh mendesak aparat penegak hukum menindak aktivitas tambang Galian C ilegal yang diduga berlangsung secara terbuka di Gampong Lueng Bata, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.
Direktur Eksekutif WALHI Aceh, Ahmad Shalihin menyebut aktivitas tambang tersebut tidak memiliki izin resmi dan dilakukan di kawasan sempadan sungai tanpa kajian lingkungan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran izin atau administrasi, tetapi kejahatan lingkungan,” ujar Shalihin dalam keterangannya kepada Nukilan, Jumat (25/7/2025).
WALHI merujuk pada laporan sejumlah media yang sebelumnya mengungkap aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut. Laporan tersebut menyebutkan bahwa meskipun tidak mengantongi izin, penambangan tetap berlangsung. Bahkan, menurut WALHI, Camat Lueng Bata telah mengirimkan surat penghentian operasional kepada pihak pemilik tambang.
WALHI juga menerima salinan surat penghentian tersebut dan meminta agar kasus ini segera diusut, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum.
“Informasi yang kami peroleh menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum polisi. Karena itu, kami mendesak Kepolisian Daerah Aceh segera melakukan penyelidikan,” kata Shalihin.
WALHI menilai aktivitas tambang di kawasan padat penduduk berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. Di antaranya kerusakan struktur tanah, gangguan sistem drainase, risiko banjir dan longsor, hingga polusi debu dan kebisingan yang berpotensi mengganggu kesehatan warga sekitar.
Menurut WALHI, pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut mencerminkan lemahnya penegakan hukum serta kegagalan negara dalam melindungi ruang hidup masyarakat.
Organisasi lingkungan itu juga meminta Wali Kota Banda Aceh dan instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, untuk segera turun tangan. WALHI mendesak dilakukan audit lingkungan terhadap lokasi tambang dan penertiban aktivitas ilegal.
Selain itu, WALHI menekankan bahwa wilayah perkotaan, khususnya ibu kota provinsi, tidak seharusnya menjadi lokasi praktik eksploitasi sumber daya alam yang melanggar hukum.
“Semua pihak harus bertindak. Pemerintah daerah, kepolisian, dan lembaga terkait diminta untuk tidak menutup mata terhadap persoalan ini,” kata Shalihin. []
Reporter: Sammy