NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Aceh, M Nasir, menyampaikan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Selasa (24/6/2025).
Berdasarkan pantauan Nukilan.id dari siaran langsung kanal YouTube DPRA, M Nasir dalam sambutannya menyatakan bahwa penyusunan dokumen nota keuangan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Aceh untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.
“Dokumen pertanggungjawaban ini bukan hanya laporan administratif, tetapi juga mengandung dimensi moral dan politis sebagai wujud pertanggungjawaban publik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, rancangan qanun tersebut memuat secara rinci realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan sepanjang tahun 2024, termasuk capaian kinerja program dan kegiatan yang disusun secara partisipatif.
Sepanjang tahun 2024, Pemerintah Aceh mencatat realisasi pendapatan daerah sebesar Rp 11,39 triliun. Angka ini melampaui target sebesar Rp 11,26 triliun atau setara 101,18 persen. Sementara realisasi belanja daerah tercatat Rp 11,28 triliun dari pagu anggaran Rp 11,67 triliun, atau sebesar 96,70 persen.
“Alhamdulillah, laporan keuangan Pemerintah Aceh kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI,” kata M Nasir.
Ia menambahkan, capaian tersebut merupakan hasil kerja keras bersama seluruh jajaran pemerintah, yang juga didukung oleh pengawasan legislatif dan partisipasi elemen masyarakat.
Pelaksanaan APBA 2024, menurutnya, mencakup seluruh urusan pemerintahan, baik yang bersifat wajib maupun pilihan, termasuk kekhususan dan keistimewaan Aceh. Pengalokasian anggaran dilakukan secara proporsional mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta transfer ke daerah.
M Nasir menyebut, penyusunan qanun ini telah berpedoman pada ketentuan perundang-undangan, khususnya mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ia berharap pembahasan qanun ini dapat berjalan cermat dan produktif agar menghasilkan keputusan terbaik bagi rakyat Aceh.
“Kami menyadari bahwa masih ada ruang perbaikan dalam pengelolaan keuangan dan pelaksanaan pembangunan,” ucapnya.
“Tapi dengan semangat sinergi dan kolaborasi yang kita jaga bersama, kami yakin tantangan dapat diubah menjadi peluang untuk kemajuan Aceh,” pungkasnya. (XRQ)
Reporter: Akil