Wakajati Aceh Dipromosikan jadi Direktur Pelanggaran HAM Berat Kejagung

Share

Nukilan | Banda Aceh – Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan rotasi dan mutasi di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari). Rotasi dan mutasi ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 352 Tahun 2025 tanggal 4 Juli 2005 yang mengatur pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil Kejaksaan Agung.

Dilansir Nukilan dari surat tersebut, Jaksa Agung melakukan mutasi terhadap 81 pejabat, termasuk 13 Direktur dan 4 Kepala Pusat. Rotasi ini ini bertujuan untuk penyegaran organisasi serta mendorong peningkatan kinerja institusi kejaksaan secara nasional.

Di antara pejabat yang dirotasi yaitu Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Aceh, Muhibbudin. Dia dipromosikan menjadi Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.

Jaksa Agung juga memutasi Kardono dari jabatannya sebagai Kepala Seksi III Intelijen Kejati Aceh menjadi Kepala Bagian Tata Usaha pada Kejati Aceh. Selain itu, Jaksa Agung menunjuk Efan Apturedi menjabat sebagai Koordinator pada Kejati Aceh, menggantikan jabatannya sebelumnya sebagai Kepala Seksi II Intelijen Kejati Sumatra Utara. []

Reporter: Sammy

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News