Wagub Aceh Temui Hasan Nasbi, Dorong Percepatan Revisi UUPA

Share

NUKILAN.ID | JAKARTA — Upaya merevisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) kembali menguat. Wakil Gubernur Aceh, H. Fadlullah, melakukan audiensi strategis dengan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (KKK), Dr. Hasan Hasbi, di Gedung Pramuka, Jakarta Pusat, pada Senin, 28 Mei 2025.

Pertemuan ini menjadi langkah lanjutan Pemerintah Aceh dalam mendorong penyesuaian regulasi yang sudah hampir dua dekade belum tersentuh revisi. Dalam suasana yang hangat namun serius, Fadlullah menyampaikan langsung urgensi pembaruan UUPA kepada Dr. Hasan Hasbi.

Bukan Menambah Kekuasaan, Tapi Menyesuaikan Kebutuhan

Menurut Fadlullah, revisi UUPA bukan bertujuan memperluas kewenangan, melainkan untuk menyelaraskan kebijakan dengan kondisi sosial, ekonomi, dan politik Aceh masa kini.

“Selama 20 tahun sejak perjanjian damai, Aceh masih bergumul dengan kemiskinan dan kesenjangan pembangunan. Revisi ini bukan untuk menambah kekuasaan, tapi untuk memperkuat efektivitas otonomi dalam kerangka NKRI,” ujar Fadlullah.

Pernyataan tersebut mempertegas bahwa semangat revisi tidak bertentangan dengan semangat nasionalisme. Justru, Pemerintah Aceh ingin memperkuat keterlibatan dalam pembangunan nasional secara utuh.

“Kami juga memastikan bahwa tidak ada lagi wacana separatis. Kami membawa tokoh-tokoh penting dari berbagai wilayah dan latar belakang politik di Aceh sebagai bentuk representasi bahwa seluruh elemen Aceh sepakat: tidak ada lagi kata ‘Merdeka Aceh’. Yang ada adalah kerja bersama membangun Aceh,” imbuhnya.

Pemerintah Pusat Sambut Positif

Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Dr. Hasan Hasbi, memberikan apresiasi atas semangat kolaboratif dari Pemerintah Aceh. Ia menegaskan bahwa lembaganya berperan penting dalam mengoordinasikan substansi kebijakan di tingkat pusat.

“Peran kami bukan di panggung depan, tapi di balik layar. Kami pastikan narasi dan regulasi yang diusulkan mendapat perhatian serius. Revisi UUPA yang diusulkan tentu perlu dilihat secara proporsional agar tetap selaras dengan konstitusi,” ujar Hasan.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa setiap usulan harus dikaji secara cermat dan berpijak pada norma yang berlaku. Termasuk, usulan soal penguatan peran zakat dalam perpajakan dan kewenangan daerah dalam lalu lintas barang.

“Setiap revisi, termasuk usulan tentang zakat sebagai pengurang pajak, maupun kewenangan lalu lintas barang dan jasa, harus dibingkai dalam norma dan standar yang jelas, agar implementasinya tak kontraproduktif,” jelasnya.

Empat Isu Utama Disorot

Dalam audiensi tersebut, Pemerintah Aceh mengusulkan empat poin utama yang menjadi prioritas dalam revisi UUPA:

  1. Penyesuaian pasal-pasal UUPA yang mengatur kewenangan khusus Aceh.

  2. Penguatan otoritas fiskal dan pendapatan daerah, termasuk pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus).

  3. Penyelarasan kebijakan zakat sebagai pengurang pajak, sebagai bentuk pengakuan atas kekhasan Aceh.

  4. Pembukaan akses perdagangan lintas batas, guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Keempat poin tersebut dianggap strategis untuk menjawab tantangan pembangunan di Aceh dan memperkuat fondasi hukum otonomi yang sudah ada.

Simbol Kolaborasi Pusat dan Daerah

Pertemuan antara Wagub Aceh dan Kepala KKK ini menjadi penanda penting bahwa semangat membangun Aceh kini tidak lagi terjebak dalam retorika masa lalu. Sebaliknya, keduanya sepakat bahwa pembaruan UUPA harus menjadi jalan tengah antara kekhususan daerah dan keutuhan nasional.

Dengan sinergi yang terbangun antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat, revisi UUPA diharapkan tidak hanya memperkuat kedudukan hukum Aceh dalam kerangka NKRI, tetapi juga menjadi langkah nyata menuju kesejahteraan rakyat.

Editor: Akil

spot_img

Read more

Local News