NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh mempercepat pengumpulan dan penyerahan data kerusakan rumah warga pascabencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah daerah di Aceh. Upaya tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Gubernur Aceh, H. Fadlullah, bersama Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir dan jajaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (7/1/2026). Rapat diikuti oleh para bupati dan wali kota dari daerah terdampak secara daring.
Dalam arahannya, Fadlullah menyampaikan bahwa Kementerian Sosial telah menyiapkan bantuan lauk pauk sebesar Rp450 ribu per jiwa bagi warga terdampak yang nantinya menempati hunian sementara (huntara). Namun, Pemerintah Aceh mengusulkan agar bantuan tersebut dapat disalurkan lebih awal, tanpa menunggu warga resmi menempati huntara.
Selain itu, bagi warga yang mengungsi ke rumah kerabat dan tidak tinggal di huntara, pemerintah menyiapkan bantuan sebesar Rp600 ribu per kepala keluarga per bulan.
Fadlullah menegaskan bahwa Kemensos sepenuhnya mengacu pada data yang diusulkan oleh pemerintah kabupaten dan kota. Karena itu, ia meminta seluruh daerah terdampak segera melengkapi dan menyerahkan data kerusakan rumah secara akurat dan seragam.
Ia juga menekankan pentingnya keseragaman surat keputusan (SK) penetapan kerusakan rumah, baik kategori rusak ringan, sedang, maupun berat. Seluruh rumah terdampak banjir, kata Fadlullah, diusulkan mendapatkan dana perabotan sebesar Rp3 juta per unit, mengingat kerusakan perabotan yang dialami warga tidak lagi dapat digunakan.
Untuk mempercepat penyaluran bantuan, Fadlullah menyebutkan pengusulan data dapat dilakukan dalam dua tahap. Targetnya, tahap pertama data telah diserahkan sebelum 15 Januari 2026 agar masyarakat dapat segera menerima bantuan hidup (jadup) dari Kemensos serta dana perabotan.
Sementara itu, Sekda Aceh M. Nasir mengingatkan pemerintah daerah agar memastikan data yang diusulkan benar-benar valid. Data tersebut nantinya akan dimasukkan ke dalam dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P), yang setelah disahkan pemerintah pusat tidak dapat diubah kembali.
“Program rehabilitasi dan rekonstruksi akan berjalan sesuai dengan data R3P. Karena itu, ketelitian dan keakuratan data menjadi kunci agar bantuan tepat sasaran,” ujar M. Nasir.

