Wagub Aceh: Green Policing Tonggak Penting Mencegah Tambang Liar

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, SE., menegaskan penerapan Green Policing atau pemolisian hijau merupakan tonggak penting dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mencegah praktik pertambangan liar di Aceh. Hal tersebut disampaikan dalam Deklarasi Green Policing Mencegah Pertambangan Liar di Seluruh Provinsi Aceh yang digelar Polda Aceh bersama Forkopimda di Aula Mapolda Aceh, Kamis (2/10/2025).

Dalam sambutannya, Fadhlullah menyebut Aceh memiliki sumber daya alam melimpah, mulai dari hutan, air, hingga mineral. Namun, aktivitas tambang ilegal selama beberapa dekade terakhir telah menimbulkan dampak serius.

“Tambang liar bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga mengancam kelangsungan hidup masyarakat sekitar, memicu konflik sosial, serta menggerus nilai-nilai kearifan lokal,” ujarnya.

Menurutnya, langkah Kapolda Aceh menggagas Green Policing menjadi momentum penting karena pendekatan ini tidak hanya menekankan penegakan hukum, tetapi juga gerakan moral, edukasi, dan kolaborasi lintas elemen.

“Pemerintah Aceh mendukung penuh. Kita tidak menutup mata terhadap kebutuhan ekonomi masyarakat, namun segala aktivitas pertambangan harus legal, berizin, dan berkelanjutan. Deklarasi ini harus kita kawal dengan kerja nyata, koordinasi erat, dan komitmen konsisten,” kata Fadhlullah.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Bashyah, menegaskan persoalan tambang ilegal harus ditangani secara menyeluruh.

“Persoalan ini tidak bisa hanya dilihat dari sisi hukum. Ada konflik antara masyarakat dan negara yang harus didekati dengan cara sosial, edukatif, dan kolaboratif. Polisi akan berdiri di tengah untuk mencari jalan tengah,” ujarnya.

Kapolda berharap komitmen bersama dapat membawa kesejahteraan bagi masyarakat Aceh.

“Semoga komitmen bersama ini bisa menjadikan Aceh hijau dan masyarakat sejahtera serta keamanan terjaga. Kita jaga alam sebagai warisan berharga bagi generasi mendatang,” katanya.

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian, memaparkan langkah-langkah yang telah ditempuh, antara lain mengimbau seluruh SPBU agar tidak menyalahi aturan dalam penyaluran BBM yang kerap digunakan untuk mendukung aktivitas tambang ilegal.

Polda juga berkoordinasi dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan Pemerintah Aceh guna mendorong pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi legal bagi masyarakat.

“Kami sudah memetakan daerah rawan PETI (pertambangan tanpa izin), bahkan menghadapi penghadangan masyarakat saat penindakan. Karena itu, solusi WPR ini sangat penting,” ujar Zulhir Destrian.

Ia menegaskan Polda Aceh mendukung penuh Pemerintah Aceh dalam menyusun regulasi dan prosedur pembentukan WPR.

Pangdam Iskandar Muda, Mayor Jenderal TNI Joko Hadi Susilo, menekankan pentingnya gerakan Green Policing demi keberlangsungan hidup generasi mendatang.

“Alam kita adalah anugerah besar. Jika dibiarkan, tambang ilegal bisa berujung bencana: kerusakan hutan, longsor, bahkan korban jiwa. Dampaknya juga pada perekonomian dan potensi konflik sosial. Karena itu, tanggung jawab ini bukan hanya milik aparat, tapi semua pihak,” tegasnya.

Menurut Pangdam, Green Policing merupakan panggilan moral bagi seluruh pelaku pembangunan di Aceh.

“Deklarasi ini menjadi komitmen nyata menyelamatkan potensi yang ada di Aceh,” ujarnya.

Deklarasi Green Policing ditandatangani bersama oleh pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, ulama, dan masyarakat. Isinya mencakup lima poin komitmen, yakni menolak segala bentuk PETI, mendukung sosialisasi dampak negatif tambang liar, mendorong pembentukan WPR, berbagi informasi valid terkait PETI, serta melakukan penegakan hukum terpadu dan berkelanjutan.

Acara tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Aceh, Wakapolda dan jajaran Polda Aceh, Pangdam Iskandar Muda, Rektor Universitas Syiah Kuala dan UIN Ar-Raniry, serta sejumlah Kepala SKPA Pemerintah Aceh.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News